Melalui Restorative Justice, Seorang Ayah Yang Ditahan Karena Mencuri Untuk Biayai Pengobatan Anak Akhirnya Dibebaskan
Kajari Silpia Rosalina langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.
TOPIKPUBLIK.COM - Seorang ayah bernama Alex Satria, yang sempat terseret kasus pencurian karena desakan ekonomi demi biaya pengobatan anaknya, kini bisa kembali bernapas lega. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), penuntutan terhadap Alex resmi dihentikan setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.
Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10) kemarin menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekambaru. Keesokan harinya, menjadi momen penuh haru di Kejari Pekanbaru. Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.
Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.
"Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami," ujar Silpia Rosalina dengan lembut saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Silpia menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.
"Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi," tutur Kajari yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.
"Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa Pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus," ujar Jaksa wanita bergelar doktoral itu.
Kajari juga berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya. "Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja," pesan Silpia menegaskan.





irwan



















