DPP ASWIN Resmi Sahkan Pengurus DPC Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Ketua Umum ASWIN Irno Budi Kiswoyo resmi menetapkan pengurus DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2026–2031 guna memperkuat organisasi pers, etika jurnalistik, dan profesionalisme wartawan.

DPP ASWIN Resmi Sahkan Pengurus DPC Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031, Perkuat Profesionalisme dan Konsolidasi Organisasi Pers di Daerah

JAKARTA, TOPIKPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) secara resmi mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk masa bakti 2026–2031. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme insan pers, serta memperluas peran ASWIN dalam mendukung kemerdekaan pers dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.

Keputusan strategis tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP ASWIN yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum ASWIN, Irno Budi Kiswoyo, SE., MH., pada tanggal 14 Juni 2026 di Jakarta. Terbitnya surat keputusan ini sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.

Dalam dokumen keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan kepengurusan dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Cabang yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai mekanisme organisasi. Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Surat Pembekuan Pengurus Lama Nomor 05/SK.DPC-ASWIN/A/VI/2026 yang menjadi dasar dilakukannya restrukturisasi dan penataan kembali kepengurusan organisasi di tingkat kabupaten.

DPP ASWIN menilai bahwa terbentuknya kepengurusan baru perlu segera memperoleh legitimasi organisasi guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, efektivitas tata kelola organisasi, serta keberlangsungan program-program kerja yang berpihak pada penguatan kapasitas wartawan dan pengembangan organisasi pers di daerah.

Dalam konsideran keputusan tersebut, DPP ASWIN mengacu pada berbagai landasan hukum yang menjadi pijakan organisasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ASWIN, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009732.AH.01.07 Tahun 2024 tentang pengesahan badan hukum organisasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN).

Penerbitan surat keputusan tersebut juga merupakan hasil evaluasi dan pembahasan dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama Dewan Pembina serta Dewan Penasehat ASWIN yang secara khusus membahas penataan administrasi organisasi, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi fungsi kepengurusan cabang di berbagai daerah di Indonesia.

Selain mempertimbangkan aspek legalitas dan kebutuhan organisasi, DPP ASWIN juga memperhatikan permohonan pengesahan yang diajukan oleh DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan roda organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi besar ASWIN sebagai organisasi profesi wartawan yang independen dan berintegritas.

Dalam amar keputusan tersebut, DPP ASWIN secara resmi mengangkat, menetapkan, dan memberikan mandat kepada jajaran pengurus DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi selama masa bakti 2026–2031. Mandat tersebut mencakup pelaksanaan program kerja organisasi, pembinaan anggota, penguatan kompetensi jurnalistik, pengembangan jaringan kemitraan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Umum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo, menegaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun demikian, DPP ASWIN tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pencabutan, maupun memperpendek masa berlaku kepengurusan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik organisasi, maupun ketentuan internal lainnya yang berlaku di lingkungan ASWIN.

Menurutnya, keberadaan kepengurusan yang kuat dan solid di tingkat daerah merupakan faktor penting dalam menjaga marwah profesi wartawan, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta memperkuat peran pers sebagai sarana kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyampai informasi yang objektif serta berimbang kepada masyarakat.

Adapun susunan pengurus DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2026–2031 yang telah resmi disahkan oleh DPP ASWIN adalah sebagai berikut:

Ketua

  • T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA

Sekretaris

  • NurHidayat, S.Kom

Bendahara

  • Ade Tian Prahmana

Bidang-Bidang

  • Bidang Hukum : Andika Tampani Wibowo, SH., MH

  • Bidang Humas dan SDM : Miswan MP

  • Bidang Publikasi dan Media : Tengku Nauly Firdaus

  • Bidang Investigasi : Khairul Soleh, S.Pd

  • Anggota Bidang Investigasi : Rudi

Dengan terbitnya Surat Keputusan DPP ASWIN tersebut, diharapkan DPC ASWIN Kabupaten Kepulauan Meranti mampu menjadi motor penggerak organisasi yang aktif, profesional, dan responsif terhadap berbagai dinamika perkembangan dunia jurnalistik di era digital. Selain itu, kepengurusan baru diharapkan dapat menghadirkan program-program yang berorientasi pada peningkatan kompetensi wartawan, penguatan etika profesi, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang berkualitas, akurat, dan bertanggung jawab.

Pengesahan kepengurusan ini juga menjadi momentum penting bagi ASWIN untuk terus memperluas kiprah organisasi dalam membangun ekosistem pers yang sehat, independen, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan demokrasi yang semakin matang dan berkeadaban.