Polda Riau Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Cairan Liquid Mengandung Obat Keras
Dalam sebuah operasi pengembangan, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 25 Kg, 6 bungkus plastik besar, diduga berisi Narkoba jenis Liquid cair seberat Kotor 4.894 Gram, serta ribuan butir pil ekstas

TOPIKPUBLIK.COM – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi pengembangan, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 25 Kg, 6 bungkus plastik besar, diduga berisi Narkoba jenis Liquid cair seberat Kotor 4.894 Gram, serta ribuan butir pil ekstasi milik tersangka berinisial TH (29).
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby mendapat informasi bahwa pada hari Jumat (11/07/2025) malam sekitar 20.00 WIB ada seseorang akan membawa Narkotika dalam jumlah besar.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, membawa dua tas hitam besar," ungkap Kombes Putu.
Namun, saat hendak dihentikan, pelaku melarikan diri karena melihat mobil patroli dan petugas Satlantas yang sedang mengatur arus lalu lintas. Dalam pelarian, dua tas hitam yang dibawa pelaku terjatuh ke jalan. Pelaku berhasil melarikan diri, namun barang bukti langsung diamankan.
"Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 Kg, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi," jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, tim terus memburu pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas dan kendaraan pelaku berhasil diketahui.
Minggu (13/07/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH (29) mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang barang bukti.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Ini baru permulaan dari pengembangan kasus. Perang terhadap narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegasnya.
Polda Riau memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk mewujudkan Riau yang bersih dari jerat narkotika.