Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Legalitas Sekolah Al Fatih, Lima Bangunan Belum Kantongi Izin
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti legalitas bangunan Sekolah Al Fatih. Dari enam bangunan yang berdiri sejak 2017, lima di antaranya belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPRD mendesak yayasan segera melengkapi seluruh perizinan.
PEKANBARU, Topikpublik.com – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti persoalan legalitas bangunan Sekolah Al Fatih yang hingga kini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Yayasan Sekolah Al Fatih, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat, DPRD menegaskan bahwa seluruh bangunan sekolah wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan dampak lingkungan agar keberadaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Forum tersebut turut menghadirkan pihak Yayasan Sekolah Al Fatih, dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta masyarakat sekitar sekolah guna mencari solusi terhadap persoalan perizinan dan berbagai dampak yang dikeluhkan warga.
Dalam rapat terungkap bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2017, sebagian besar bangunan Sekolah Al Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, belum memiliki legalitas bangunan yang lengkap.
Dari enam bangunan yang berdiri di kawasan sekolah tersebut, hanya satu bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara lima bangunan lainnya masih belum mengantongi izin meskipun telah digunakan untuk aktivitas belajar mengajar selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mempertanyakan keseriusan pihak yayasan dalam memenuhi kewajiban administrasi yang seharusnya dipenuhi sebelum maupun setelah pembangunan dilakukan.
Menurutnya, keberadaan sebuah lembaga pendidikan memang patut diapresiasi karena berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa. Namun, seluruh aktivitas pendidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Robin juga menyoroti belum tersedianya sejumlah fasilitas penunjang yang dinilai menjadi kebutuhan dasar sebuah sekolah, termasuk lapangan sebagai sarana kegiatan peserta didik.
"Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya," ujar Robin.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan bangunan, perlindungan peserta didik, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan sekolah.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi teknis lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Selain melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak yayasan juga diminta segera memenuhi berbagai persyaratan lain, termasuk izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas, serta ketentuan teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Robin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari.
"Banyak izin yang harus dipenuhi untuk itu. Terutama izin lingkungan. Lalu lintas juga. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, turut menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak aktivitas sekolah.
Ia menegaskan bahwa warga pada prinsipnya mendukung keberadaan sekolah berbasis agama tersebut karena memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan tahfiz Al-Qur'an.
Namun demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan agar keberadaan sekolah tidak mengurangi kenyamanan maupun keamanan lingkungan sekitar.
Menurut Sabarudin, aktivitas sekolah saat ini telah memberikan dampak terhadap sekitar 10 RT di wilayah tersebut, mulai dari meningkatnya lalu lintas kendaraan hingga perubahan kondisi lingkungan.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar pengembangan bangunan sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima bangunan yang berada di lingkungan sekolah memang belum memiliki izin bangunan secara lengkap.
Ia menjelaskan bahwa satu bangunan saat ini telah memasuki tahapan menunggu proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih berada dalam proses pengurusan bersama konsultan.
Menurut Anthon, seluruh dokumen administrasi yang menjadi persyaratan telah disiapkan dan saat ini proses masih menunggu tahapan pengujian teknis oleh tenaga ahli.
Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang mendorong percepatan penyelesaian proses perizinan.
Meski demikian, ia mengaku proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu kendala utama karena bangunan telah lebih dahulu berdiri sehingga mekanisme pengurusannya memerlukan tahapan yang lebih panjang.

Selain itu, Anthon mengungkapkan bahwa sejak sekolah mulai beroperasi pada tahun 2017 hingga 2025, pihak yayasan mengaku belum pernah menerima surat teguran dari instansi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan perizinan bangunan.
Ia menjelaskan bahwa pada awal pembangunan pihak yayasan sebenarnya telah mengajukan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun proses tersebut tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan kemampuan finansial pada saat itu, ditambah hilangnya dokumen administrasi setelah gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) mengalami kebakaran.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap seluruh persoalan legalitas bangunan Sekolah Al Fatih dapat segera diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga menegaskan bahwa keberadaan lembaga pendidikan harus tetap didukung, namun seluruh aktivitasnya wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan sehingga keberadaan sekolah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan tanpa menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.(rls)
























