Polres Meranti Perkuat Korwas PPNS dan Implementasi KUHAP 2025
Polres Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Korwas PPNS terkait implementasi KUHAP 2025 guna memperkuat sinergi penegakan hukum, koordinasi penyidikan, dan kepastian hukum di daerah.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum dan memperkokoh sistem peradilan pidana yang profesional terus dilakukan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Melalui kegiatan Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (25/5/2026).
Kegiatan strategis yang berlangsung di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat harmonisasi kerja antar aparat penegak hukum, sekaligus membangun kesamaan persepsi terhadap arah baru sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sosialisasi itu dihadiri berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari pejabat kepolisian, akademisi, aparat penegak hukum, hingga para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kehadiran lintas institusi tersebut mencerminkan besarnya perhatian terhadap pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan penyidikan di daerah.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga SH menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum acara pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menjawab dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar pembaruan norma hukum, melainkan tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana nasional menuju tata kelola penegakan hukum yang lebih presisi, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Perubahan hukum merupakan keniscayaan dalam menjawab perkembangan zaman. Kehadiran KUHAP terbaru menjadi langkah besar dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar semakin modern, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Kompol Detis Mayer Silitongga dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, keberadaan PPNS memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di berbagai sektor teknis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Mulai dari sektor perhubungan, perikanan, kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina, hingga penegakan peraturan daerah.
Karena itu, menurutnya, sinergi antara penyidik Polri dan PPNS harus terus diperkuat agar seluruh proses penegakan hukum berjalan harmonis, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan PPNS sangat penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum nasional. Oleh sebab itu, koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan antara penyidik Polri dengan PPNS harus terus dibangun secara profesional dan berkesinambungan,” tegasnya.
Melalui fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, lanjutnya, Polri memiliki tanggung jawab memastikan proses penyidikan yang dilakukan PPNS berjalan sesuai prosedur hukum, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkewajiban memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, profesional, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan pemahaman seluruh peserta terhadap substansi perubahan dalam KUHAP terbaru, terutama terkait mekanisme penyidikan, pengawasan PPNS, administrasi perkara, pengelolaan barang bukti, hingga pola komunikasi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kompol Detis juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan instansi teknis untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektoral demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif semata, tetapi merupakan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya penuh penegasan.
Kegiatan sosialisasi Korwas PPNS tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari unsur akademisi dan aparat penegak hukum. Di antaranya Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang memberikan pemaparan terkait implementasi KUHAP 2025 dalam praktik penyidikan dan sistem peradilan pidana.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri berbagai kepala instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah, seperti KSOP Kelas IV Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Bea Cukai, Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, hingga UPT KPH Selatpanjang.
Kehadiran berbagai instansi tersebut memperlihatkan bahwa implementasi KUHAP terbaru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penegakan hukum berjalan efektif, terukur, dan mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di daerah kepulauan.
Dalam analisa kegiatan, sosialisasi Korwas PPNS dinilai menjadi langkah strategis dan progresif dalam meningkatkan kualitas koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan tugas penyidikan antara Polri dan PPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui forum tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi terkait kewenangan penyidikan, administrasi perkara, penanganan barang bukti, mekanisme pelimpahan perkara, hingga perlindungan hak-hak tersangka dan korban sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.
Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi cerminan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam mendukung reformasi hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

(Humas Polres Meranti)
























