Astaka MTQ dan Pacu Jalur 2026 Dikawal Kejari Kuansing

Kejari Kuansing melalui Tim JPN melakukan pendampingan hukum dan monitoring pembangunan Astaka Utama MTQ guna memastikan proyek strategis pendukung MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026 berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta bebas dari penyimpangan hukum.

Astaka MTQ dan Pacu Jalur 2026 Dikawal Kejari Kuansing
Kawal Proyek MTQ dan Pacu Jalur 2026, JPN Kejari Kuansing Mitigasi Risiko Hukum Pembangunan Astaka Utama

TELUK KUANTAN, TOPIKPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan strategis daerah agar berjalan sesuai koridor hukum, tepat waktu, serta terbebas dari potensi maladministrasi maupun penyimpangan. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kuansing melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap progres pembangunan Astaka Utama Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diproyeksikan menjadi pusat perhatian pada perhelatan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau sekaligus mendukung pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum (legal assistance) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana proyek pembangunan Astaka Utama MTQ.

Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen preventif untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontraktual yang telah disepakati bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, memimpin langsung jalannya monitoring tersebut. Tim melakukan verifikasi terhadap perkembangan fisik pekerjaan guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak kerja yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata peran Korps Adhyaksa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pendekatan pencegahan, sehingga potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diminimalisasi sejak dini.

Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy, menjelaskan bahwa kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara dalam proyek pembangunan Astaka Utama MTQ bertujuan memberikan perspektif hukum positif kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya dalam aspek mitigasi risiko hukum.

Menurutnya, proyek infrastruktur yang bernilai strategis membutuhkan pengawasan menyeluruh agar setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam rel hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memberikan penekanan khusus terkait mitigasi risiko secara yuridis normatif. Langkah ini penting untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari. Dari hasil monitoring dan evaluasi hari ini, dinas pemohon berkomitmen memperketat pengawasan operasional rekanan di lapangan agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan linier dengan kontrak baku yang telah disepakati," tegas Shandy, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan, fungsi pendampingan hukum bukan untuk mengambil alih kewenangan teknis pelaksanaan proyek, melainkan memberikan pertimbangan hukum agar penyelenggaraan pembangunan berlangsung secara akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Astaka Utama MTQ sendiri merupakan salah satu infrastruktur penting yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyambut MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026. Selain menjadi ikon utama pelaksanaan MTQ, fasilitas tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai agenda berskala besar lainnya, termasuk Festival Pacu Jalur 2026 yang menjadi warisan budaya kebanggaan masyarakat Kuansing dan telah dikenal luas hingga tingkat nasional bahkan mancanegara.

Karena itu, pembangunan Astaka Utama tidak hanya dituntut tampil megah dari sisi estetika, tetapi juga harus memiliki kualitas struktur yang kokoh, aman, dan memenuhi standar teknis sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing yang dinilai menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal proyek pembangunan.

Menurutnya, kehadiran Tim JPN memberikan rasa aman bagi pelaksana kegiatan karena setiap proses dapat dikonsultasikan dari aspek hukum sehingga meminimalisasi potensi kesalahan dalam pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

Dinas PUPR Kuansing, lanjut Ade, berkomitmen untuk mengadopsi seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan Tim Jaksa Pengacara Negara guna memastikan proyek berjalan sesuai target serta terhindar dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pengawasan yang diberikan kejaksaan. Dengan adanya pendampingan hukum yang melekat ini, kami optimistis pembangunan Astaka MTQ dapat rampung tepat waktu, presisi sesuai spesifikasi teknis, dan sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang berlaku," pungkas Ade Fahrer Arif.

Keterlibatan Kejari Kuansing melalui fungsi pendampingan hukum tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada percepatan fisik semata, tetapi juga menempatkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas sebagai fondasi utama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, diharapkan pembangunan Astaka Utama MTQ dapat terselesaikan secara optimal, memberi manfaat bagi masyarakat, serta menjadi wajah kemajuan Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyukseskan MTQ Provinsi Riau dan Festival Pacu Jalur 2026.