Ketum APTMR Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Polisi Usut Tuntas
Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau mengecam dugaan kekerasan seksual di Ponpes Singingi Hilir, Kuansing, dan mendesak aparat mengusut kasus secara profesional serta transparan.
KUANTAN SINGINGI, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat memicu keprihatinan berbagai kalangan karena korban disebut merupakan seorang santriwati, sementara proses penanganan perkara masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
Kasus yang kini menjadi perbincangan masyarakat tersebut turut diiringi dengan beredarnya informasi mengenai dugaan adanya upaya menutupi peristiwa yang terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, korban disebut telah melahirkan seorang bayi sekitar dua pekan lalu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mencuatnya dugaan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alex Cowboys, yang menyampaikan kecaman keras apabila dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah.
Menurut Alex Cowboys, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun. Terlebih lagi apabila dugaan tersebut melibatkan seseorang yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai pendidik, pembimbing moral, maupun tokoh agama di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
"Jika dugaan ini terbukti, maka ini merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai-nilai agama, moral, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung di balik jabatan maupun status sosial," tegas Alex Cowboys kepada TOPIKPUBLIK.COM melalui pesan WhatsApp dari Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026) sore.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan, pembinaan akhlak, dan perlindungan. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan lingkungan pendidikan, penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Alex Cowboys juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut secara tuntas dugaan kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, ataupun kedudukan tertentu. Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat bekerja secara independen dan transparan sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban," ujarnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Alex juga meminta agar perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Ia menilai korban dugaan kekerasan seksual berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, layanan kesehatan, serta pemenuhan seluruh hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan korban tindak pidana.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas penyintas. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjaga privasi korban sekaligus mendukung proses pemulihan psikologis yang bersangkutan.
Sementara itu, seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kasus tersebut. Ia menyebut kabar mengenai korban yang diduga telah melahirkan menjadi perhatian warga dan memunculkan berbagai spekulasi. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, TOPIKPUBLIK.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola pondok pesantren maupun aparat kepolisian yang berwenang terkait perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut. Belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang disebut dalam informasi yang beredar maupun tahapan proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. TOPIKPUBLIK.COM juga membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, serta akan memuat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.





Idris Afandi



















