Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Plat Palsu, Polda Sumut Turun Tangan

Kasus Laka Lantas di Citraland Medan heboh, pelapor gunakan plat palsu. Polda Sumut pastikan cek kebenaran dan tindaklanjuti sesuai hukum.

Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Plat Palsu, Polda Sumut Turun Tangan
Pelapor Laka Lantas di Citraland Diduga Gunakan Plat Palsu, Polda Sumut Pastikan Akan Mengecek

MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, pelapor kasus tersebut terindikasi menggunakan plat nomor kendaraan palsu, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait penanganan perkara oleh Sat Lantas Polrestabes Medan dan pengawasan dari Polda Sumut.

Berdasarkan penelusuran wartawan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, diketahui bahwa nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil jenis BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar dalam database Samsat. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelapor menggunakan plat nomor ilegal atau palsu.

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini, seorang sopir pribadi bernama Sukidi (60), mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Sat Lantas Medan. Surat tersebut tertuang dalam No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa Laka Lantas itu terjadi pada Selasa malam, 12 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB. Saat itu, Sukidi mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput dua anak majikannya.

Ketika melintas di Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City, Sukidi memperlambat laju kendaraan karena melewati polisi tidur. Tiba-tiba, mobil BYD Sealion 7 warna hitam dengan plat BK 1880 CA yang dikemudikan Susi datang dari arah lain dan memaksa masuk ke persimpangan, hingga akhirnya menyerempet bumper depan mobil Sukidi.

Akibat insiden tersebut, bumper Honda CRV ringsek berat dan airbag mengembang, sedangkan bagian samping mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang.

Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Plat Palsu

Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menyampaikan adanya kejanggalan serius. Menurutnya, saat kejadian mobil BYD dikendarai Susi menggunakan plat BK 1880 CA, namun dalam laporan ke pihak kepolisian justru tercatat plat BK 1128 AGC.

“Hal ini yang membuat kami curiga, sehingga dilakukan pengecekan ke Samsat. Hasilnya, nomor plat BK 1880 CA tidak terdaftar, artinya identitas kendaraan yang dipakai Susi kosong alias palsu,” tegas Joko.

Dugaan Keberpihakan Sat Lantas

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/9) tidak memberikan jawaban. Saat kembali dihubungi lewat telepon pada Selasa (30/9), juga tidak mengangkat panggilan.

Sikap diam ini memunculkan dugaan bahwa Sat Lantas “bermain mata” dalam penanganan kasus. Apalagi laporan dari pihak pelapor tetap diterima, meski menggunakan nomor kendaraan yang tidak terdaftar di Samsat.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), AKBP Made Parwita sempat beralasan bahwa mobil BYD tersebut merupakan unit baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari dealer. Menurutnya, pada saat laporan dibuat, plat asli kendaraan sudah keluar dan dibawa oleh pemiliknya. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak sesuai dengan hasil verifikasi Samsat.

Polda Sumut Akan Mengecek

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/10), menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke Samsat.

“Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan langsung ke Lantas terkait nomor plat yang dipakai pelapor,” ujar Siti.

Bahkan, saat ditunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar, Siti menegaskan komitmen Polda Sumut untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Sanksi Hukum Penggunaan Plat Palsu

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, pelaku juga akan diberikan surat tilang.

Lebih jauh, penggunaan plat palsu bisa masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Medan. Banyak pihak mendesak agar Polda Sumut transparan dalam menangani perkara, serta memastikan tidak ada intervensi maupun keberpihakan yang menciderai rasa keadilan.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212