"Babak Baru Kasus Korupsi Kebun Sawit di Indragiri Hulu: Kejagung Periksa Direktur Utama 3 Perusahaan Duta Palma Grup"

#TOPIKPUBLIK.COM

"Babak Baru Kasus Korupsi Kebun Sawit di Indragiri Hulu: Kejagung Periksa Direktur Utama 3 Perusahaan Duta Palma Grup"

TOPIKPUBLIK.COM - RIAU - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang memeriksa Direktur Utama tiga perusahaan Duta Palma Grup terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit di Indragiri Hulu, Riau. Tovariga Triaginta Ginting (TTG) dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur menjadi fokus pemeriksaan. Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Sejumlah saksi, termasuk Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, juga telah diperiksa sebelumnya.

Dalam perkembangan terbaru, dua anak perusahaan Duta Palma Grup telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah proses penyidikan lanjutan mengikuti putusan inkrah terhadap Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut ada sekitar 6 anak perusahaan Duta Palma Grup yang diselidiki, dengan dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, telah menjadi terpidana, penyidikan masih berlanjut, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 13 orang saksi dalam babak kedua perkara ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan perlunya kejar pemulihan aset dan menyasar pejabat di pemerintah pusat untuk memastikan pertanggungjawaban terkait kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Perkara ini, yang awalnya disebut sebagai megakorupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, melibatkan pengelolaan kebun sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi. Meski angka kerugian awalnya mencapai Rp 103 triliun, dalam tuntutannya, jaksa penuntut menurunkan angka tersebut menjadi Rp 84 triliun. Sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya telah disita oleh Kejaksaan Agung, termasuk kebun sawit di Indragiri Hulu. Meski demikian, nasib aset tersebut dan hasil pengelolaannya masih belum jelas.