DPD FSP LEM-SPSI Riau Dorong K3 dan K2 Jadi Prioritas di Sektor Kelistrikan

DPD FSP LEM-SPSI Riau dorong penerapan ketenagalistrikan aman dan perlindungan pekerja, teken MOU dengan RS Hermina dan BPJSTK Pekanbaru.

DPD FSP LEM-SPSI Riau Dorong K3 dan K2 Jadi Prioritas di Sektor Kelistrikan
DPD FSP LEM-SPSI Riau Audiensi dengan Sekdaprov Riau: Dorong Ketenagalistrikan Aman, Andal, dan Berstandar Nasional

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (DPD FSP LEM-SPSI) Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan keselamatan tenaga kerja. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, DPD FSP LEM-SPSI Riau menggelar audiensi resmi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syarial Abdi, AP., M.Si, dihadiri pula oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si, serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Kabid Kelistrikan Yudha.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal, S.T., M.Si, memperkenalkan jajaran pengurus periode 2025–2030 yang turut hadir, termasuk Sekretaris Sarli Susyanto, S.T, dan 13 pengurus lainnya. Yosrizal menegaskan pentingnya seluruh instansi di bawah Pemprov Riau mematuhi Surat Edaran Gubernur Riau tentang penerapan listrik aman, andal, dan ramah lingkungan, sesuai standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami mengimbau agar setiap pekerjaan di bidang elektrikal, mekanikal, dan mesin hanya dikerjakan oleh tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga terakreditasi. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan serta mutu pekerjaan di sektor kelistrikan,” ujar Yosrizal.

Selain itu, FSP LEM-SPSI Riau menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Direktronik Instalasi (NIDI) yang seharusnya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan regulasi turunannya. Banyak badan usaha penerbit sertifikat justru menawarkan harga murah tanpa melakukan pengujian dan pemeriksaan lapangan, sehingga instalasi listrik tidak sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

“Praktik seperti ini merugikan tenaga kerja bersertifikasi yang berkomitmen menerapkan standar PUIL, K2, dan K3. Masyarakat cenderung memilih harga murah tanpa memahami risiko keselamatan,” tegas Yosrizal.

Ia juga meminta Pemprov Riau menetapkan upah layak bagi pekerja logam, elektrikal, dan mesin sesuai tingkat sertifikasi yang dimiliki, mengingat pekerjaan mereka tergolong berisiko tinggi. Selain itu, DPD FSP LEM-SPSI Riau mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja demi mewujudkan lingkungan kerja kelistrikan yang aman, ramah bagi manusia dan makhluk hidup, serta menggunakan peralatan berstandar SNI.


DPD FSP LEM-SPSI Riau Teken MOU dengan RS Hermina Pekanbaru, Pastikan Perlindungan Pekerja Melalui BPJSTK

Masih di hari yang sama, Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, DPD FSP LEM-SPSI Riau menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Rumah Sakit Hermina Pekanbaru. Penandatanganan ini disaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja.

Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal, S.T., M.Si, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa melalui MOU ini, anggota FSP LEM-SPSI Riau yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK akan mendapatkan layanan cepat dan maksimal apabila mengalami kecelakaan kerja.

“Kami mengimbau seluruh anggota FSP LEM-SPSI di kabupaten/kota untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJSTK melalui DPC masing-masing. Ini bentuk perlindungan sosial yang nyata,” ungkap Yosrizal.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, dr. Akhmad Khotib, MARS, mengapresiasi kerja sama tersebut dan berjanji memberikan fasilitas terbaik bagi anggota FSP LEM-SPSI yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.

Penandatanganan MOU turut dihadiri oleh perwakilan BPJSTK, Bapak Wan Medi, Sekretaris DPD FSP LEM-SPSI Riau, Sarli Susyanto, S.T., serta Ketua DPC FSP LEM-SPSI Kota Pekanbaru, Azwar Efendi, bersama sejumlah pengurus lainnya. Dalam kesempatan itu, BPJSTK menyampaikan apresiasi kepada FSP LEM-SPSI atas dukungannya terhadap program pemerintah di bidang jaminan sosial tenaga kerja.

“BPJSTK memiliki misi memberikan perlindungan sosial dan jaminan ekonomi bagi seluruh pekerja dari risiko yang timbul akibat hubungan kerja,” ujar perwakilan BPJSTK.

Sebagai informasi, program jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kolaborasi antara DPD FSP LEM-SPSI Riau, BPJSTK, dan Rumah Sakit Hermina Pekanbaru diharapkan menjadi model sinergi positif antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Riau.