Hadiah HUT Pekanbaru, Agung Nugroho Hapus Denda Pajak Daerah
Pemko Pekanbaru menghapus denda pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai hadiah HUT ke-242 Pekanbaru. Program ini mencakup PBB, BPHTB, PBJT, pajak reklame, parkir, dan sektor lainnya.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan hadiah istimewa bagi masyarakat. Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, resmi memberikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.
Kebijakan strategis tersebut menjadi salah satu program unggulan yang diluncurkan dalam rangka memeriahkan HUT Kota Pekanbaru tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administratif yang selama ini menjadi beban tambahan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan bahwa program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Rentang waktu selama tiga bulan itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” kata Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Selain memberikan keringanan, program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pelunasan tunggakan pajak yang selama ini belum terselesaikan.
Salah satu sektor yang paling diuntungkan dari program ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB kini dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan yang sebelumnya terakumulasi. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka secara lebih ringan dan terjangkau.
Tidak hanya berlaku untuk PBB, penghapusan denda pajak daerah juga mencakup hampir seluruh sektor pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.
Selain itu, program penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Langkah yang diambil Pemko Pekanbaru ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan relaksasi pajak semacam ini diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Agung Nugroho menegaskan bahwa tujuan utama program penghapusan denda pajak daerah ini adalah untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar dapat kembali tertib administrasi tanpa terbebani sanksi yang menumpuk.
“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” pungkasnya.
Momentum HUT ke-242 Kota Pekanbaru ini pun tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia kota, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Melalui penghapusan denda pajak daerah, Pemko Pekanbaru berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan pembangunan kota yang maju, tertib, dan berkelanjutan.
























