Eks Kadis Kominfo Sumut Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, ajukan pledoi minta bebas dari dakwaan korupsi Rp1,8 M proyek aplikasi digital di Batu Bara. Eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, ajukan pledoi minta bebas dari dakwaan korupsi Rp1,8 M proyek aplikasi digital di Batu Bara.

Eks Kadis Kominfo Sumut Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Rp1,8 Miliar
Terdakwa Korupsi Rp1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ajukan Pledoi: Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

TOPIKPUBLIK.COM – MEDAN | Kamis, 31 Juli 2025 – Perkara korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, kini memasuki babak baru. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar pada proyek pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, secara resmi mengajukan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan.

Penasihat hukum terdakwa, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif. Dedy menilai dakwaan yang disusun JPU semata-mata bersandar pada asumsi dan keterangan satu orang saksi ahli IT, yang melakukan pemeriksaan saat aplikasi sudah tidak aktif di bulan Juni 2024.

“Aplikasi itu sudah tidak lagi berjalan saat diperiksa. Penilaian saksi tidak didukung bukti lain, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuntutan,” ujar Dedy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin.


Fakta Persidangan Ungkap Aplikasi Berfungsi Sampai Akhir 2022

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menguraikan bahwa keterangan saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, tidak memiliki relevansi kuat karena pemeriksaan dilakukan jauh setelah masa aktif proyek berakhir. Bahkan, Dr. Benny mengaku tidak mengetahui kondisi aplikasi antara tahun 2021 hingga akhir 2022.

Hal serupa disampaikan oleh saksi ahli auditor negara, Marta Uli Damanik, yang menghitung kerugian negara menggunakan metode Total Loss, menyimpulkan bahwa seluruh dana pengadaan dianggap tidak menghasilkan output. Namun, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa aplikasi sempat digunakan aktif di sekolah-sekolah dasar dan menengah hingga akhir 2022.


Saksi Kepala Sekolah dan Operator Perkuat Argumen Pembelaan

Sejumlah kepala sekolah dan operator dari 243 SD dan 42 SMP se-Kabupaten Batu Bara yang hadir dalam Bimtek operasionalisasi aplikasi pada 24 September 2021 di Singapore Land Hotel Sei Balai, menyatakan bahwa aplikasi berfungsi dan dimanfaatkan secara aktif. Saksi-saksi dari kalangan guru dan kepala sekolah—seperti Edi Junaidi (SD 18), Surya Darma (SMPN 3 Air Putih), Suparto (SD 05 Tanjung Kasau), dan Frans H. Rajagukguk (SMPN 2 Medang Deras)—secara serempak menyebutkan bahwa pemanfaatan aplikasi berlangsung sampai Desember 2022.

Bahkan, para saksi menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dilakukan oleh JPU pada 25 Maret 2025, aplikasi memang sudah tidak lagi berjalan. Hal ini menurut PH membuktikan bahwa pemanfaatan software berlangsung selama proyek berjalan.


Pledoi Tegaskan Terdakwa Tidak Terlibat Korupsi

Dedy dan tim membagi klasifikasi delapan kelompok saksi, mulai dari PPTK, bendahara, pegawai UKPBJ dan Pokja, staf PT Literasia Edutekno Digital, staf IT Diskominfo Batu Bara, kepala sekolah, hingga saksi ahli auditor dan terdakwa sendiri.

Keseluruhan saksi, kata Dedy, tidak ada yang secara langsung menyatakan bahwa Ilyas Sitorus menyuruh, melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penasihat hukum menilai hal tersebut cukup menjadi dasar bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar baik dakwaan primair maupun subsidair.


Polemik Rp500 Juta Titipan: Tanggung Jawab Moral, Bukan Pengakuan

Dalam pledoinya, Dedy juga membantah bahwa titipan uang sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan merupakan bentuk pengakuan. “Itu bukan bagian dari hasil korupsi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terdakwa atas jabatan yang dulu ia emban,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, pihak pembela tidak sependapat jika terdakwa dibebani uang pengganti. Menurut mereka, dana sebesar Rp1,88 miliar yang diterima sepenuhnya oleh CV Rizky Anugrah Karya harus dibebankan kepada Muslim Syah Margolang sebagai Wakil Direktur perusahaan, karena tidak ada bukti aliran dana kepada Ilyas Sitorus.


PH: Tuntutan JPU Tidak Dapat Dibuktikan Secara Sah dan Meyakinkan

PH menyatakan tidak sependapat dengan seluruh tuntutan JPU yang mendasarkan dakwaan korupsi pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka menilai, dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Tuntutan JPU dan Harapan PH Terdakwa

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, serta menyita uang titipan Rp500 juta sebagai pengembalian kerugian negara. JPU juga meminta seluruh barang bukti dirampas untuk negara dan terdakwa membayar biaya perkara.

Namun PH menyatakan keberatan, dengan menyampaikan enam poin permohonan putusan bebas yang mencakup:

  1. Terdakwa tidak terbukti bersalah;

  2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;

  3. Menolak pidana penjara dan denda;

  4. Mengembalikan uang titipan Rp500 juta;

  5. Memulihkan hak, martabat, dan kedudukan terdakwa;

  6. Membebankan biaya perkara kepada negara.


Harapan pada Majelis Hakim: Putusan Objektif dan Tanpa Intervensi

Mengakhiri pledoi, Dedy dan tim berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang objektif, adil, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Putusan yang akan berdampak besar bagi masa depan hukum, kepercayaan publik, serta menyentuh rasa keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa.

“Putusan ini menyangkut harkat dan martabat, serta masa depan Terdakwa. Kami memohon Yang Mulia dapat memberikan keputusan terbaik berdasarkan hati nurani dan aturan hukum yang berlaku,” tutup Dedy.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda