Delapan Tahun Kabur, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap dan Dijebloskan ke Penjara
Terpidana memilih melarikan diri dan hidup berpindah-pindah.
TOPIKPUBLIK.COM - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, setelah delapan tahun menjadi buron.
Edi ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di rumahnya yang berada di Jalan Kutilang KM 26, Dusun Pematang Durian, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (28/8) pagi sekitar pukul 06.45 WIB. Penangkapan tersebut turut didampingi sejumlah anggota Koramil 03/Bagan Sinembah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, menjelaskan kasus yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan di Dusun Marga Suka Jaya yang menghubungkan Dusun IV dan Dusun V pada tahun 2015. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp293 juta yang bersumber dari APBN, dengan rincian Rp285,9 juta untuk pembangunan jembatan sesuai RAB dalam APBDes dan Rp7,5 juta untuk kegiatan RPJMDes.
Selain itu, proyek juga mendapat bantuan dan pinjaman dari PT SAR sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni bantuan CSR sebesar Rp50 juta pada 26 September 2015 di Pekanbaru, serta pinjaman Rp50 juta pada 30 September 2015.
“Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Proyek tersebut tidak selesai sesuai spesifikasi dan perencanaan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp621.357.689,42,” ujar Dedie, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada Edi dengan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.
Dedie mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu, Edi memilih melarikan diri dan hidup berpindah-pindah hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Usai ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya,” tegas Dedie.
Plt Kajati Riau itu juga mengimbau seluruh buronan lainnya agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama melarikan diri,” pungkasnya.





irwan


















