Jokowi Memegang Kertas Besar untuk Menunjukkan Aturan terkait Izin Presiden untuk Terlibat dalam Kampanye

#TOPIKPUBLIK.COM

Jokowi Memegang Kertas Besar untuk Menunjukkan Aturan terkait Izin Presiden untuk Terlibat dalam Kampanye

TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pernyataannya terkait hak presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menunjukkan bukti pasal UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Menurut Jokowi, pertanyaan dari wartawan terkait apakah menteri boleh kampanye atau tidak yang memicu penjelasannya. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Jokowi menegaskan bahwa pasal tersebut sudah sangat jelas dan meminta agar pernyataannya tidak diartikan atau diinterpretasikan secara negatif. Ia juga menunjukkan Pasal 281 yang menjelaskan syarat-syarat jika presiden dan wakil presiden melakukan kampanye, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dengan penjelasan ini, Jokowi berharap agar informasi mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk kampanye tidak dipahami secara keliru atau diartikan secara negatif.