Lurah Silalas dan Camat Medan Barat Dikecam soal Konflik Lahan
Sengketa Tanah di Medan Barat, Kinerja Lurah Silalas Disorot
TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN, 29 Mei 2025 - Sorotan tajam dan kecaman publik kini tertuju pada Lurah Silalas Erwin Munthe, Camat Medan Barat, serta Kepala Lingkungan AR Nasution (Rohim) atas ketidakmampuan dan dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam menangani kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum Jantho Jauhari—warga yang mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah—melaporkan penguasaan lahan secara ilegal oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai cucu dari ahli waris almarhumah Hj. Siti Alam Nasution. Kuasa hukum Jantho menilai tindakan para pejabat setempat, khususnya Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution, sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik dan penyelesaian konflik pertanahan.
Pertemuan antara kuasa hukum dan Lurah Silalas berlangsung pada 16 Mei 2025 pukul 12.05 WIB, dengan maksud untuk melaporkan permasalahan serta memohon fasilitasi mediasi antara pihak Jantho Jauhari dan kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Namun, permintaan mediasi tersebut tidak digubris dan tidak ada tindak lanjut yang diberikan oleh pihak kelurahan.
Rangkaian kekecewaan berlanjut pada 19 Mei 2025 pukul 11.15 WIB, ketika pengacara kembali melakukan pendekatan melalui Kepling AR Nasution (Rohim) di kawasan Perintis Kuphi. Upaya ini pun tidak menghasilkan solusi, bahkan tak mendapatkan tanggapan yang berarti dari pejabat lingkungan tersebut.
Sebelumnya, diketahui bahwa kuasa hukum dari ahli waris Jantho Jauhari, yakni Henry Pakpahan, S.H., telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kelurahan Silalas dan Kecamatan Medan Barat dengan Nomor: 222/KA-HP/S-Pmb/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan status kepemilikan atas sebidang tanah yang disengketakan, namun lagi-lagi tidak ditanggapi serius oleh pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Kelambanan dan ketidakpedulian pejabat publik dalam menyikapi sengketa tanah ini memunculkan kritik keras dari masyarakat, khususnya dari pihak kuasa hukum yang merasa negara abai terhadap keadilan hukum warga. Ketidakjelasan sikap serta diduga adanya keberpihakan terhadap pihak yang mengklaim tanah tanpa bukti hukum yang sah, menjadi sorotan serius.
Lurah Silalas Erwin Munthe, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution dinilai telah mengabaikan prinsip netralitas serta asas keadilan dalam menjalankan tugas mereka. Tak hanya merugikan pihak Jantho Jauhari yang tanahnya dikuasai secara sepihak, tetapi juga memperburuk citra pemerintah daerah Kota Medan dalam menyelesaikan konflik agraria.
Pihak kuasa hukum mendesak agar Walikota Medan, Rico Waas, segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution. Evaluasi mendalam diperlukan untuk mengungkap potensi pelanggaran etika jabatan serta ketidaknetralan aparat dalam penyelesaian sengketa tanah yang kian memanas ini.
"Diduga kuat terdapat keberpihakan terhadap kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris, padahal legalitas mereka belum terbukti secara hukum. Ini sangat mencederai prinsip keadilan dan integritas pemerintahan," ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Rencananya, dalam waktu dekat kuasa hukum Jantho Jauhari akan melayangkan surat resmi kepada Walikota Medan, serta mengambil langkah hukum lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat yang dianggap lalai dan tidak profesional dalam menangani sengketa agraria tersebut.
Sementara itu, ketika tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Lurah Silalas terkait sikapnya atas permasalahan ini, tidak ada jawaban yang diberikan hingga berita ini diterbitkan. Lurah Silalas memilih bungkam, tanpa memberikan klarifikasi apa pun terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Medan Barat, mengingat permasalahan pertanahan merupakan isu sensitif yang kerap memicu konflik horizontal. Masyarakat berharap ada transparansi, keadilan, serta penegakan hukum yang tegas dalam menyelesaikan konflik agraria semacam ini di masa mendatang.























