Mak Gadih Dimiskinkan, Segera Disidang Kasus TPPU Narkoba di Riau

Gembong narkoba asal Indragiri Hulu, Nurhasanah alias Mak Gadih, segera disidang atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah divonis 17 tahun penjara, aset-aset hasil kejahatan Mak Gadih disita untuk dimiskinkan, menegaskan komitmen Polda Riau memutus aliran uang haram narkotika.

Mak Gadih Dimiskinkan, Segera Disidang Kasus TPPU Narkoba di Riau
Mak Gadih, Gembong Narkoba Riau yang Dimiskinkan, Segera Jalani Sidang Kasus TPPU di Inhu

TOPIKPUBLIK.COMINDRAGIRI HULU (INHU), Riau – Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba, gembong narkoba asal Riau Nurhasanah alias Mak Gadih kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, perempuan yang dikenal sebagai salah satu bandar besar narkotika di wilayah Indragiri Hulu itu akan segera diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari bisnis haramnya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Riau) memastikan bahwa berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Dengan kelengkapan berkas tersebut, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera diproses di pengadilan.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (26/10/2025).

Kombes Putu menjelaskan, penyidikan TPPU terhadap Mak Gadih merupakan bagian dari komitmen Polda Riau menjerat pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka. Langkah itu dilakukan agar tidak hanya pelaku dipidana penjara, tetapi juga dimiskinkan melalui penyitaan aset-aset hasil kejahatan.

“Pendekatan follow the money menjadi strategi penting untuk menekan jaringan peredaran narkoba di Riau. Kami tidak ingin para bandar tetap menikmati hasil kejahatannya meski sudah dipenjara,” tegas Putu Yudha.

Sebelumnya, Mak Gadih ditangkap pada 2024 lalu setelah aparat kepolisian menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sejumlah aset seperti kendaraan mewah, rumah, serta rekening dengan nilai fantastis yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kini, dengan P21 yang telah rampung, Kejari Inhu siap melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rengat, yang akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Mak Gadih — sang gembong narkoba perempuan yang disebut-sebut memiliki jaringan luas di Riau bagian timur.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis gelap narkoba, bahwa aparat penegak hukum di Riau tak hanya menghukum secara fisik, tapi juga memutus aliran uang haram yang menghidupi jaringan kejahatan narkotika.