Nagari Lingkuang Aua Barat Laporkan Dugaan Tanah Terlantar ke BPN Pasbar

Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat melapor ke BPN Pasaman Barat soal dugaan tanah terlantar, minta kepastian hukum dan keadilan bagi warga penggarap.

Nagari Lingkuang Aua Barat Laporkan Dugaan Tanah Terlantar ke BPN Pasbar
Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat Laporkan Dugaan Tanah Terlantar ke BPN Pasaman Barat

PASAMAN BARAT – Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat secara resmi melaporkan sekaligus mengajukan permohonan peninjauan terhadap lahan yang diduga sebagai tanah terlantar kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh untuk menegakkan keadilan agraria dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penggarap yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber kehidupan.

Keresahan masyarakat muncul setelah adanya aktivitas penggalian parit oleh pihak yang mengaku sebagai utusan pemilik tanah Yayasan Yarsi, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah nagari maupun warga yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jorong Nagari Lingkuang Aua Barat, Kamis (30/10/2025).

Menurut Wali Nagari Lingkuang Aua Barat, Dersal, S.Pd., sebagian besar warga di nagari tersebut menggantungkan hidup dari lahan itu. Mereka menggarap, menanam, dan merawat tanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai lahan pertanian yang produktif.

“Sebagian besar masyarakat kami menggantungkan hidup dari tanah itu. Mereka menanam, merawat, dan menjaga lahan tersebut selama beberapa tahun. Ketika tiba-tiba aksesnya ditutup dengan parit tanpa pemberitahuan, wajar jika mereka merasa resah dan tidak mendapatkan keadilan,” ujar Dersal di kantor nagari setempat.

Permintaan Penegasan Status Hukum dan Penegakan Keadilan Agraria

Dersal menegaskan, pelaporan yang diajukan ke BPN Pasaman Barat bukan semata untuk mempermasalahkan kepemilikan tanah, tetapi lebih kepada permintaan penegasan status hukum tanah dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan asas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ia juga menyoroti bahwa tindakan penggalian parit sepihak berpotensi mengganggu ketertiban sosial, bahkan dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah Nagari meminta BPN dan Pemerintah Daerah Pasaman Barat segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2010 serta Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

“Kalau benar kegiatan itu dilakukan tanpa koordinasi, tentu kami sangat menyesalkan. Di satu sisi, Yarsi dikenal sebagai lembaga sosial dan pendidikan yang banyak berkontribusi bagi masyarakat, namun di sisi lain tindakan ini justru menimbulkan keresahan di lapangan. Kami ingin memastikan apakah ini tindakan oknum atau instruksi resmi dari yayasan. Kami akan menanyakannya langsung ke pihak Yayasan Yarsi di Padang,” tegas Wali Nagari Dersal.

Negara Diminta Hadir Tegakkan Keadilan Sosial

Lebih lanjut, Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak masyarakat kecil. Masyarakat penggarap telah lama mengelola tanah tersebut dengan semangat kemandirian dan keberlanjutan.

“Kami hanya ingin keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari hasil jerih payahnya di tanah itu. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan agraria yang berlaku,” tutur Dersal dengan nada tegas.

Langkah pemerintah nagari ini mendapat dukungan luas dari masyarakat penggarap. Mereka berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh BPN, sehingga kejelasan status tanah dapat segera ditetapkan. Warga juga berharap ketenangan dan kepastian hukum kembali terjaga di lingkungan mereka.

“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin kepastian hukum dan rasa adil bagi semua,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Harapan untuk Penyelesaian Berkeadilan

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dan BPN Pasaman Barat untuk menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan tanah negara untuk kemakmuran bersama. Prinsip “Tanah untuk kemakmuran rakyat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA menjadi dasar moral dan hukum dalam penanganan persoalan agraria di nagari tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Yarsi Padang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan atau instruksi dalam aktivitas penggalian parit di lokasi tersebut.


Reporter: Sam
Editor: Thab411