Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2025 ke BPK Riau, Tegaskan Transparansi Keuangan Daerah
Pemkab Kuansing menyerahkan LKPD 2025 ke BPK Riau sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta kesiapan menghadapi audit resmi.
TELUKKUANTAN – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada Selasa (31/3/2026) di Pekanbaru.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan negara, sekaligus menandai dimulainya proses audit wajib oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui perwakilannya di Riau. Audit tersebut bertujuan menilai tingkat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam keterangannya, Suhardiman Amby menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
“LKPD ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada publik atas setiap rupiah anggaran yang digunakan. Ini juga menjadi komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketepatan waktu penyerahan laporan merupakan indikator penting dari disiplin dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. Menurutnya, kepatuhan terhadap tenggat waktu juga menjadi fondasi dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Kariyanto, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkab Kuansing. Ia menyebut hal tersebut sebagai sinyal positif dalam mendukung proses audit yang berkualitas dan independen.
“Ketepatan waktu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang tertib. Kami akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara,” ungkap Binsar.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya berupa opini atas kewajaran laporan keuangan, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau bahkan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), tetapi juga akan memuat sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut bersifat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Secara substansi, dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan mencakup komponen utama laporan keuangan daerah, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen ini menjadi dasar bagi auditor dalam menilai kinerja fiskal, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penyerahan LKPD tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, termasuk Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kehadiran para pejabat ini menegaskan sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bagi Pemkab Kuansing untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan audit yang dilakukan secara independen oleh BPK, diharapkan setiap kekurangan dapat segera diperbaiki, sehingga ke depan Kuansing mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian opini auditnya.
Lebih jauh, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kepercayaan publik serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada hasil, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.
























