Polres Meranti Tangkap Pengedar Sabu di Selatpanjang, Sita 0,99 Gram
Polres Kepulauan Meranti menangkap pengedar sabu di Selatpanjang dengan barang bukti 0,99 gram. Penindakan tegas ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Meranti.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di Kota Selatpanjang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (20/4/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,99 gram, yang diduga siap edar.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Iqbalul Fikri, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial FT (32), warga Nusa Indah Kampung Baru, Selatpanjang, diamankan tanpa perlawanan.
“Adapun tersangka atas nama FT (32) dengan peran sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Bustami, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone, serta satu buah kotak kacamata warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut di dalam lemari milik tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.
“Lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi bandar maupun pengedar. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini turut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, serta pasal terkait dalam regulasi pidana nasional.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik). Barang haram tersebut diantar langsung ke rumah tersangka untuk kemudian diedarkan kembali.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap FT (32), dengan hasil menunjukkan indikasi negatif terhadap Methamphetamine dan Amphetamine.
Meski demikian, aparat tetap mendalami jaringan yang lebih luas guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Riau tersebut.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.
Langkah tegas Polres Kepulauan Meranti ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkotika terus digencarkan, demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah dari ancaman laten narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti























