Perkuat Akses Keadilan, Kantor Advokat Ikhwan dan LBH CCI Meranti Resmi Diresmikan
Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners dan DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti resmi diresmikan di Selatpanjang. Kehadirannya memperkuat akses bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat.
SELATPANJANG, TOPIKPUBLIK.COM – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan mudah dijangkau kembali diperkuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Ikhwan, S.H. & Partners yang sekaligus menjadi sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi diresmikan pada Senin (8/6/2026).
Kehadiran kantor hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, advokasi masyarakat, hingga bantuan hukum bagi kelompok rentan dan kurang mampu di wilayah Kepulauan Meranti.
Berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tepat di samping Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI), kantor hukum tersebut diharapkan menjadi pusat layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara luas dalam mencari perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum.
Peresmian berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan yang ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur sekaligus dimulainya pengabdian pelayanan hukum kepada masyarakat. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, akademisi, aktivis organisasi sosial, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap peningkatan kesadaran hukum di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW LBH CCI Provinsi Riau Ramlan, S.H., CPLA, Ketua DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti T.L. Sahanry, Advokat Teguh, S.H., Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kabupaten Kepulauan Meranti M. Khalil, Penasehat LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti Marzuki, serta para tamu undangan dari berbagai kalangan profesi dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, pemilik Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners, Ikhwan, S.H., yang juga menjabat sebagai Penasehat DPW LBH CCI Provinsi Riau, menegaskan bahwa pendirian kantor hukum tersebut merupakan bentuk komitmen nyata untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman hukum maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, baik dalam lingkup perdata, pidana, tata usaha negara, maupun sengketa lainnya. Oleh karena itu, keberadaan kantor hukum tersebut diharapkan dapat menjadi tempat konsultasi sekaligus pendampingan yang memberikan solusi hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
"Kami berharap dengan berdirinya Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ikhwan.
Ia menambahkan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, pelayanan hukum tidak boleh hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ketua DPW LBH CCI Provinsi Riau, Ramlan, S.H., CPLA, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung berdirinya kantor hukum dan sekretariat DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, kehadiran lembaga bantuan hukum di daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ramlan menegaskan bahwa LBH CCI sejak awal berdiri memiliki komitmen kuat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, kelompok marginal, serta masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara non-litigasi seperti mediasi, konsultasi, negosiasi, dan pendampingan hukum di luar pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan melalui LBH CCI. Sementara untuk perkara litigasi yang memasuki proses persidangan, LBH CCI akan bersinergi dengan Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners guna memastikan pendampingan hukum berjalan secara optimal.
"Sejak awal berdiri, LBH CCI berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok miskin dan termarginalkan agar mereka tetap mendapatkan akses terhadap keadilan," kata Ramlan.
Menurutnya, tantangan pembangunan hukum saat ini tidak hanya terletak pada penegakan hukum semata, tetapi juga bagaimana meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga mampu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Karena itu, Ramlan mengajak para sarjana hukum, akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta insan pers untuk membangun kolaborasi yang lebih luas dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai sinergi antara organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, media massa, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum yang sehat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para sarjana, LSM, dan insan pers untuk bersinergi demi kepentingan masyarakat luas. Bersama kita bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," tutupnya.
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners dan Sekretariat DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya menjadi simbol hadirnya lembaga hukum baru di daerah, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, merata, dan berkeadaban.
Dengan hadirnya kantor hukum dan lembaga bantuan hukum tersebut, masyarakat Kepulauan Meranti kini memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, advokasi hak-hak warga negara, serta bantuan hukum profesional yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
Harapannya, keberadaan Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners bersama DPD LBH CCI Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum yang semakin kuat di tengah kehidupan bermasyarakat.

























