Bupati Rohil Bustamam Lantik 69 Penghulu Antar Masa Jabatan
Bupati Rokan Hilir H. Bustamam resmi melantik 69 Penghulu Antar Masa Jabatan (AMJ) di Bagansiapiapi. Ia menekankan pentingnya transparansi Dana Desa, integritas, dan larangan pemberhentian perangkat desa dalam tiga bulan pertama masa jabatan.
BAGANSIAPIAPI – TOPIKPUBLIK.COM – Suasana penuh khidmat mewarnai Gedung Serba Guna Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (28/08/2025) siang. Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bustamam, secara resmi melantik dan mengukuhkan 69 Penghulu Antar Masa Jabatan (AMJ) atau perpanjangan masa jabatan penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Pengukuhan perpanjangan jabatan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kanidal, Dandim 0321 Letkol Inf. Diki Afriadi S. Hub, serta perwakilan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, SH, MH yang diwakili Kasi Intelijen Kajari Rohil, Yopentinu Adi Nugroho, SH, MH. Selain itu, hadir pula para istri penghulu, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU Rohil, serta jajaran Dinas Pemkab Rohil.
Prosesi Pelantikan Penghulu Rohil
Pantauan di lapangan, prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan secara serentak sesuai agama masing-masing. Selanjutnya, Bupati Bustamam memimpin pembacaan ikrar jabatan dan fakta integritas, yang kemudian ditandatangani di hadapan seluruh undangan sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Rohil H. Bustamam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Forkopimda, penyelenggara, serta masyarakat yang mendukung kelancaran acara tersebut. Ia juga menegaskan agar para penghulu yang baru saja dikukuhkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Pesan Penting Bupati Bustamam
Bupati mengingatkan secara khusus mengenai pengelolaan Dana Desa. “Saya mengimbau para penghulu AMJ agar berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan fakta integritas yang sudah ditandatangani,” tegas Bustamam.
Ia juga menekankan agar dalam tiga bulan pertama setelah pengukuhan, tidak ada penghulu yang memberhentikan staf maupun kepala urusan (kaur) desa. Hal ini demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Landasan Hukum Pengukuhan
Pelantikan dan pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Rohil Nomor: 35537/DPMK/2025 tentang Pemberhentian Penjabat Penghulu, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun penghulu yang dilantik tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya:
-
Kecamatan Bangko: Aduar Adi (Labuhan Tangga Kecil), Supartno (Parit Aman), Taufik Bairun (Bagan Jawa Pesisir), Jumino (Serusa), M. Tarmizi, SH (Labuhan Tangga Hilir), Normansyah (Bagan Punak Meranti), Muhammad Toib (Bagan Punak Pesisir).
-
Kecamatan Sinaboi: Daryamin (Sungai Nyamuk), Supinto (Sungai Bakau).
-
Kecamatan Pekaitan: Kuswadi (Rokan Baru), Antok Sutomo, S.Sos (Sungai Besar), Kartono (Suak Temenggung), Arif Fadilah (Pekaitan), Muhlisin (Kubu I), Masfuri (Karya Mulyo Sari), Sujarwo Edi Saputra (Rokan Baru Pesisir), Raden Imam Buchari, ST (Bantaian), Albon, SE (Sungai Sialang), Azhar (Bantaian Baru).
-
Kecamatan Bagan Sinembah: Riswanto (Pelita), Ngatijan (Gelora), Johan Taruna (Bagan Manunggal), Suparno (Jaya Agung).
-
Kecamatan Balai Jaya: Hariyen (Pasir Putih), Edi Saputra, SH (Kencana).
-
Kecamatan Simpang Kanan: Jamil MS (Bukit Damar), Khoiron (Bukit Selamat).
-
Kecamatan Pujud: Sri Astuti (Teluk Nayang), Dedi Damhudi (Air Hitam).
-
Kecamatan Tanjung Medan: Iwan Pane, SH (Sri Kayangan), Saiman (Tanjung Sari), Sukatman, Amd Kep (Sungai Tampah), Beni Friswati (Pondok Kresek), Irwan Hasbuan (Perkebunan Tanjung Medan).
-
Kecamatan Tanah Putih: Yusri Kandar, ST (Rantau Bais), Dahlan (Mumugo), Marzuki (Putat).
-
Kecamatan Rimba Melintang: Sahril (Teluk Pulau Hilir), Johan (Teluk Pulau Hulu), Sairin, SH (Lenggadai Hilir).
-
Kecamatan Rantau Kopar: M. Syarkoni (Sekapas), Dedi Wahyudi, S.PdI (Bagan Cempedak).
Makna Strategis Pelantikan Penghulu AMJ
Penghulu memiliki peran penting dalam roda pemerintahan desa, terutama dalam mengelola pembangunan, menjaga harmonisasi masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan desa berpihak pada rakyat. Melalui pelantikan ini, Bupati Bustamam menegaskan komitmen Pemkab Rohil untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para penghulu mampu mengoptimalkan pembangunan desa, menjaga akuntabilitas, serta mendukung visi Kabupaten Rokan Hilir menuju daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Editor: Thab313
Wartawan: Panca Sitepu























