Gubernur Riau Tegas Tertibkan Truk ODOL dan Pelat Luar

Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau jalan rusak di Rokan Hilir dan menegaskan penertiban truk ODOL serta kendaraan pelat luar yang merusak infrastruktur tanpa menyumbang pajak daerah.

Gubernur Riau Tegas Tertibkan Truk ODOL dan Pelat Luar
Gubernur Riau Abdul Wahid saat menyampaikan keterangan pers usai meninjau kerusakan jalan di Manggala Kabupaten Rokan Hilir, Senin (9/6/2025).

TOPIKPUBLIK.COM - ROHIL — Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan truk over dimensi over load (ODOL) dan kendaraan perusahaan berpelat luar daerah yang melintas di jalan-jalan provinsi Riau. Hal ini ditegaskannya saat melakukan peninjauan langsung terhadap kerusakan infrastruktur jalan di kawasan Manggala, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Senin (9/6/2025).

Dalam tinjauannya, Gubernur Riau menyoroti dampak serius dari maraknya truk ODOL di Rokan Hilir dan wilayah lainnya di Riau. Menurut Wahid, kendaraan bermuatan berlebih serta truk-truk perusahaan yang tidak mematuhi batas tonase telah menjadi penyebab utama kerusakan jalan provinsi yang sebenarnya dirancang untuk bertahan lama.

“Jalan ini dibangun dengan material berkualitas yang sudah diuji di laboratorium. Namun karena dilewati kendaraan dengan beban melebihi kapasitas, jalan yang baru beberapa bulan selesai langsung rusak parah,” jelas Wahid saat berbicara kepada wartawan di lokasi.

Gubernur juga mengkritisi banyaknya kendaraan berpelat luar Riau yang aktif beroperasi di wilayah provinsi, namun tidak berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Itu tidak adil. Jalan kita dipakai untuk aktivitas ekonomi mereka, tapi pajaknya dibayar di luar Riau. Semua kendaraan yang beroperasi secara reguler di wilayah Riau harus berpelat BM. Ini soal keadilan fiskal dan tanggung jawab sosial perusahaan,” tegas Wahid dengan nada serius.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Gubernur Riau berencana memanggil seluruh perusahaan pengguna jalan provinsi ke Pekanbaru pekan depan. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada dorongan agar perusahaan-perusahaan membayar pajak kendaraan di Riau dan ikut memelihara jalan yang mereka manfaatkan untuk kegiatan usaha.

“Kalau aktivitas ekonomi legal dan sesuai aturan, pemerintah tentu menyambut baik. Tapi jika merusak jalan, tidak taat aturan, dan mengabaikan kewajiban pajak, maka kita akan ambil langkah hukum. Tidak semua pelanggaran bisa ditoleransi. Siapa pun yang tidak tertib akan dikenakan sanksi,” tegas Gubernur.

Wahid juga mengingatkan bahwa keberadaan truk ODOL di jalan provinsi Riau bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia meminta agar penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dilakukan secara bersama oleh Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, dan dukungan masyarakat.

“Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar masalah jalan rusak, tapi menyangkut keselamatan mereka. Kita harus tertib bersama. Aturan itu ada untuk dilaksanakan, bukan untuk dilanggar,” ujarnya.

Dukungan masyarakat terhadap langkah tegas Gubernur pun mengalir. Warga setempat mengaku selama ini hanya bisa mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak dan menimbulkan debu pekat yang mengganggu kesehatan dan aktivitas harian mereka.

“Kami sangat mendukung jika perusahaan-perusahaan yang membawa truk ODOL dan berpelat luar ditertibkan. Karena selama ini mereka lewat seenaknya, tapi kami warga yang merasakan dampak langsungnya,” kata seorang warga Manggala kepada wartawan.

Di akhir pernyataannya, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa penataan lalu lintas, pembatasan kendaraan ODOL, dan perawatan jalan provinsi bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak—baik perusahaan, masyarakat, maupun lembaga penegak hukum.

“Kalau jalan rusak, semua dirugikan. Maka mari kita jaga bersama. Sinergi adalah kunci keberhasilan dalam menjaga infrastruktur publik yang kita bangun dengan biaya besar,” pungkasnya.