DPRD Meranti Tolak Kenaikan Tarif Ferry Nonprosedural
DPRD Kepulauan Meranti menolak rencana kenaikan tarif ferry penumpang karena dinilai nonprosedural dan sepihak. DPRD meminta penundaan hingga ada keputusan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau demi melindungi kepentingan masyarakat kepulauan.
SELATPANJANG – TOPIKPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti secara tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang melayani rute dari dan menuju wilayah Kepulauan Meranti. DPRD menilai kebijakan tersebut dilakukan secara nonprosedural, sepihak, serta tidak memiliki dasar kewenangan hukum, sehingga harus ditunda hingga adanya keputusan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau selaku pihak berwenang.
Penegasan tersebut menjadi kesimpulan utama dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan pihak perusahaan pelayaran. Hearing berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (2/2/2025), dan berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan serta argumentasi yang berkembang.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md, didampingi anggota Komisi II yakni Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, serta Suji Hartono, S.E. Turut hadir pula Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H., yang menegaskan sikap kelembagaan DPRD terhadap kebijakan tersebut.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt. Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha kapal Ayong dan Oyong dari PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.

DPRD Tegaskan: Tarif Ferry Tidak Boleh Naik Sepihak
Dalam forum tersebut, DPRD Kepulauan Meranti secara tegas meminta pihak perusahaan pelayaran tidak menaikkan tarif ferry, khususnya pada rute-rute yang melayani masyarakat Kepulauan Meranti. DPRD menilai, kondisi ekonomi masyarakat kepulauan belum sepenuhnya pulih dan stabil, sementara transportasi laut merupakan urat nadi utama yang menopang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan warga.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif transportasi publik harus melalui mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Dari hasil hearing ini sudah sangat jelas, rencana kenaikan tarif tiket ferry tidak melalui prosedur yang semestinya. Karena trayek ini merupakan trayek antar kabupaten, maka kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan pelayaran,” tegas Syaifi Hasan.
Dishub Riau Belum Pernah Dilibatkan
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, yang akrab disapa Jack. Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah melakukan koordinasi langsung dengan Dishub Provinsi Riau, dan diperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan ataupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
“Kesimpulan hearing hari ini, kenaikan tarif ferry ini jelas nonprosedural dan sepihak. Bahkan Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Jack.
DPRD Kepulauan Meranti pun menegaskan sikap agar tidak ada kenaikan tarif ferry dari dan ke wilayah Kepulauan Meranti sebelum adanya keputusan resmi. Jack menyebutkan bahwa hingga saat ini kenaikan tarif memang belum diberlakukan, dan rencana tersebut telah ditunda sementara.
“Kami minta jangan sampai ada kenaikan tarif sebelum ada pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Yang jelas, kebijakan ini harus ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Perusahaan Akui Kesalahan Prosedur
Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti. Mereka mengakui bahwa wacana kenaikan tarif yang sempat beredar tidak melalui proses hearing dan pembahasan resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pihak perusahaan beralasan, wacana kenaikan tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang diklaim mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Rincian Rute dan Tarif yang Direncanakan Naik
Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di tengah masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Di antaranya:
-
Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
-
Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
-
Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
-
Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000
-
Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000
-
Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
-
Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000
-
Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
DPRD Tegaskan Komitmen Kawal Kepentingan Publik
Menutup hearing, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak pada kepentingan masyarakat, menjamin keterjangkauan tarif, serta memastikan layanan publik di wilayah kepulauan tetap berjalan adil dan berkelanjutan.
DPRD menilai, transportasi laut bukan sekadar layanan komersial, melainkan kebutuhan dasar masyarakat kepulauan yang harus dikelola secara transparan, berkeadilan, dan sesuai regulasi. Dengan sikap tegas ini, DPRD berharap kebijakan ke depan benar-benar mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.***
























