Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Riau di Sidang Tipikor, Ini Analisis Hukumnya

Oleh: BARA RIAU (Barisan Rakyat Riau) Persidangan dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti pengangkatan Tenaga Ahli. Artikel ini mengulas analisis hukum administrasi negara, asas presumption iustae causa, serta perdebatan unsur kerugian negara dalam perspektif UU Tipikor secara mendalam dan jurnalistik.

Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Riau di Sidang Tipikor, Ini Analisis Hukumnya
Menguji Nalar Hukum: Pengangkatan Tenaga Ahli Riau dan Polemik Kriminalisasi Kebijakan dalam Perspektif Tipikor

TOPIKPUBLIK.COM – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali memunculkan diskursus hukum yang menarik sekaligus krusial untuk diuji secara akademik maupun yuridis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis, 9 April 2026, keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau terkait pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana sebagai Tenaga Ahli (TA) Gubernur menjadi sorotan utama publik dan penegak hukum.

Narasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut dinilai seolah mengarah pada pembentukan opini bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli itu merupakan “perbuatan melawan hukum” semata karena tidak lagi tercantum dalam struktur anggaran APBD Riau sejak tahun 2025. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi negara, tidak setiap ketidaksesuaian administratif otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika ditelaah secara lebih jernih melalui pendekatan Hukum Administrasi Negara serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka konstruksi tuduhan tersebut justru terlihat rapuh secara yuridis. Ada kecenderungan terjadinya pencampuradukan antara kesalahan administratif (administrative error) dengan perbuatan pidana (criminal act), yang apabila tidak dibatasi secara ketat dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.


Asas Presumptio Iustae Causa dan Perspektif Hukum Tata Negara

Dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, kerap menegaskan pentingnya penerapan asas Presumptio Iustae Causa. Asas ini menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur, harus dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau dicabut oleh pejabat yang menerbitkannya.

Dalam konteks perkara ini, pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana sebagai Tenaga Ahli yang dituangkan dalam SK Gubernur merupakan produk hukum administrasi negara yang sah pada saat diterbitkan. Dengan demikian, keberadaan SK tersebut tidak dapat serta-merta dianggap ilegal hanya karena adanya perubahan kebijakan anggaran atau tidak lagi diakomodasi dalam APBD tahun berjalan.

Jika kemudian terdapat catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau hasil evaluasi teknis dari Bappeda yang menyatakan bahwa jabatan tersebut tidak lagi memiliki dasar penganggaran, maka persoalan tersebut sejatinya masuk dalam domain administrasi pemerintahan, bukan pidana.

Mengacu pada prinsip ultimum remedium, hukum pidana—terutama dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika seluruh instrumen administratif tidak lagi dapat menyelesaikan persoalan. Oleh sebab itu, kesalahan prosedural, perbedaan tafsir anggaran, atau perubahan nomenklatur kebijakan tidak serta-merta dapat dikriminalisasi tanpa pembuktian adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.


Absurditas Unsur Kerugian Negara dalam Isu Tenaga Ahli

Salah satu dinamika menarik dalam persidangan tersebut adalah munculnya pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Voltak, mengenai alasan para tenaga ahli tersebut tetap bekerja meskipun tidak menerima gaji dari APBD.

Pertanyaan ini secara tidak langsung membuka ruang diskursus hukum yang lebih luas, khususnya terkait unsur fundamental dalam UU Tipikor, yakni adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Secara logika hukum, menjadi sulit untuk mengonstruksikan adanya kerugian negara apabila para tenaga ahli yang diangkat justru tidak menerima pembayaran dari kas daerah. Apabila benar terdapat fakta bahwa mereka bekerja secara sukarela, atau bahkan dibiayai secara pribadi di luar APBD, maka unsur kerugian negara menjadi tidak terpenuhi secara formil maupun materiil.

Dalam konteks ini, keheranan terhadap fenomena tersebut justru menunjukkan adanya problem dalam konstruksi pembuktian, di mana aktivitas pengabdian atau kontribusi non-APBD seolah dipersepsikan sebagai indikasi perbuatan melawan hukum. Padahal dalam praktik pemerintahan modern, keberadaan tenaga ahli non-struktural merupakan hal yang lazim sebagai supporting system kepala daerah dalam merumuskan kebijakan strategis, percepatan pembangunan, hingga penguatan program prioritas daerah.


Analisis Unsur Pemerasan dan Problem Konstruksi Jabatan

Lebih jauh, terdapat persoalan krusial dalam dakwaan terkait penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Jaksa mendalilkan adanya pemerasan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang dilakukan oleh pihak tertentu atas arahan Gubernur. Namun di sisi lain, juga ditegaskan bahwa posisi Tenaga Ahli tersebut tidak memiliki dasar struktural dalam organisasi pemerintahan daerah.

Di sinilah muncul kontradiksi yuridis yang signifikan. Dalam doktrin hukum pidana, unsur pemerasan mensyaratkan adanya subjek yang memiliki kewenangan jabatan (authority of office) yang disalahgunakan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.

Apabila posisi Tenaga Ahli tersebut dianggap tidak memiliki legal standing dalam struktur pemerintahan, maka secara logis mereka tidak memiliki kekuasaan jabatan yang dapat disalahgunakan untuk menekan ASN atau pejabat struktural.

Dengan demikian, sulit untuk mengonstruksikan adanya “kekuasaan jabatan” dalam delik pemerasan apabila eksistensi jabatan itu sendiri dipersoalkan. Dalam kondisi demikian, apabila terjadi aliran dana, maka analisis hukumnya lebih dekat pada hubungan personal, relasi informal, atau bahkan gratifikasi sukarela—bukan pemerasan dalam arti yuridis sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.


Fenomena “Cari Aman” dalam Birokrasi dan Problem Pembuktian

Kesaksian Sekretaris Daerah Riau yang menyatakan ketidaktahuan atas aktivitas teknis para Tenaga Ahli juga mencerminkan dinamika klasik dalam birokrasi pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, Tenaga Ahli Gubernur sering bekerja secara langsung dan strategis (direct advisory system), yang tidak selalu berada dalam jalur birokrasi struktural.

Oleh karena itu, ketidaktahuan pejabat struktural terhadap output kerja tim non-struktural tidak serta-merta dapat dijadikan indikator adanya tindak pidana, melainkan lebih pada persoalan koordinasi kelembagaan.

Menjadikan aspek ketidaktahuan birokrasi sebagai dasar kriminalisasi kebijakan berpotensi menciptakan preseden hukum yang berbahaya. Kepala daerah dapat kehilangan ruang diskresi kebijakan dalam membentuk tim ahli atau tenaga pendukung strategis, padahal hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan objektif dalam percepatan pembangunan daerah, termasuk proyek-proyek strategis seperti pengembangan kawasan Islamic Center maupun infrastruktur prioritas lainnya.


Penutup: Menjaga Batas Antara Administrasi dan Pidana

Pada akhirnya, upaya menarik persoalan pengangkatan Tenaga Ahli ke dalam ranah pidana korupsi perlu diuji secara sangat ketat agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan (overcriminalization) dalam hukum administrasi pemerintahan.

Jika suatu jabatan dianggap tidak sah, maka logisnya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemerasan. Sebaliknya, jika tidak terdapat pembayaran dari APBD, maka unsur kerugian negara patut dipertanyakan secara serius. Di titik inilah letak pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai setiap konstruksi dakwaan.

Pengadilan Tipikor harus tetap menjadi benteng terakhir dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap diskresi kebijakan publik. Prinsip utama hukum pidana tetap harus ditegakkan, yaitu adanya bukti yang sah, niat jahat yang nyata, serta kerugian negara yang terukur, bukan sekadar asumsi administratif yang ditarik ke ranah pidana.

Apabila batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana tidak dijaga secara tegas, maka bukan tidak mungkin ke depan akan muncul efek ketakutan (chilling effect) bagi kepala daerah dalam menjalankan inovasi kebijakan publik di Indonesia.