Kabid Ketahanan Pangan DKPP Rohil Bungkam Soal Gagal Panen 60 Hektare

Dugaan gagal panen pada lahan cetak sawah seluas 60 hektare di Palika, Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Kabid Ketahanan Pangan DKPP Rohil belum memberikan tanggapan, sementara publik mempertanyakan penyebab dan pengelolaan program tersebut.

Kabid Ketahanan Pangan DKPP Rohil Bungkam Soal Gagal Panen 60 Hektare
Kabid Ketahanan Pangan DKPP Rohil Bungkam, Dugaan Gagal Panen Cetak Sawah 60 Hektare di Palika Jadi Sorotan Publik

ROKAN HILIR, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan kegagalan panen pada program cetak sawah di wilayah Kepenghuluan Palika, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi perhatian publik. Program pertanian yang digadang-gadang mendukung ketahanan pangan tersebut kini justru menuai pertanyaan setelah muncul informasi bahwa lahan seluas sekitar 60 hektare diduga mengalami gagal panen dalam skala besar.

Peristiwa yang kembali mencuat pada Selasa (14/7/2026) itu memantik perhatian masyarakat terhadap efektivitas pelaksanaan program cetak sawah yang berada di Dusun Batang Kapao. Dugaan gagal panen tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut pemanfaatan lahan pertanian, produktivitas pangan, serta harapan masyarakat terhadap keberhasilan program yang dibiayai pemerintah.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa areal persawahan seluas 60 hektare tersebut tidak mampu menghasilkan panen sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai penyebab utama terjadinya dugaan kegagalan panen, mulai dari faktor cuaca, teknis budidaya, hingga proses pendampingan dan pengelolaan program di lapangan.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir melalui Mukhlis memberikan penjelasan singkat. Menurutnya, salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab kegagalan panen adalah kondisi cuaca ekstrem berupa musim kemarau yang terjadi saat masa pertanaman.

"Besar kemungkinan kegagalan panen yang terjadi disebabkan pada saat itu terjadi kemarau, sehingga dianggap sebagai salah satu penyebab kegagalan tersebut. Kendati demikian, coba konfirmasi ke Kabid Ketahanan Pangan," ujar Mukhlis melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut belum menjawab secara menyeluruh berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap program cetak sawah tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh untuk mengantisipasi kejadian serupa pada musim tanam berikutnya.

Seiring mencuatnya dugaan gagal panen di lahan seluas 60 hektare itu, perhatian publik pun tertuju kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Rokan Hilir. Jabatan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut hingga kini masih menjadi sasaran konfirmasi dari sejumlah pihak guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan.

Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan, Kabid Ketahanan Pangan DKPP Rohil belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Belum adanya respons tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terkait dugaan gagal panen tersebut.

Di sisi lain, persoalan yang berkembang di kawasan lokasi cetak sawah tidak hanya berkaitan dengan dugaan kegagalan panen. Sejumlah informasi yang dihimpun juga menyebut adanya dugaan lahan milik masyarakat yang ikut terdampak dalam proses pelaksanaan program cetak sawah di wilayah tersebut. Informasi ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kejelasan maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Transparansi dinilai penting agar berbagai informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi serta untuk memastikan setiap program ketahanan pangan berjalan sesuai tujuan, memberikan manfaat nyata bagi petani, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Rokan Hilir, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.