Kasus Sengketa Tanah: Kelompok Masyarakat Tanah Merah Mengeluhkan Kesulitan dalam Mencari Keadilan

#TOPIKPUBLIK.COM

Kasus Sengketa Tanah: Kelompok Masyarakat Tanah Merah Mengeluhkan Kesulitan dalam Mencari Keadilan
Kasus Sengketa Tanah: Kelompok Masyarakat Tanah Merah Mengeluhkan Kesulitan dalam Mencari Keadilan

TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR - Kasus Sengketa Tanah: Kelompok Masyarakat Tanah Merah Mengeluhkan Kesulitan dalam Mencari Keadilan, Konflik sengketa lahan antara sekelompok masyarakat dengan JP di wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Batu Hampar, masih belum menemukan titik temu meskipun telah dimediasi berulang kali oleh pihak Kecamatan dan APH setempat. Konflik ini bermula dari kronologis perjanjian kerjasama antara kelompok masyarakat dengan JP pada tahun 2022.

Pada awalnya, kelompok masyarakat bekerja sama dengan JP untuk menggarap lahan di wilayah Lenggadai Hulu. Namun, masalah timbul ketika JP mengklaim telah membeli lahan seluas 100 hektar tanpa memberitahukan hal ini sebelumnya. Pengakuan ini mengejutkan kelompok masyarakat dan memicu pecahnya konflik.

Pada tahun 2022, dilakukan mediasi di Kantor Camat dengan melibatkan berbagai pihak terkait, namun tidak ada kesepakatan yang mencapai titik temu. Akhirnya, Camat membuat kesepakatan untuk menjadikan status lahan tersebut sebagai QUO (status quo), tetapi dokumen kesepakatan tersebut tidak diberikan kepada kelompok masyarakat.

Beberapa bulan kemudian, pada tahun 2023, muncul alat berat ekscavator di lokasi lahan yang berstatus QUO tanpa izin dari kelompok masyarakat. Operator alat berat tersebut mengakui bahwa instruksi pekerjaan berasal dari JP, yang menyebabkan kebingungan dan protes dari kelompok masyarakat.

Terkait dugaan penjualan lahan, masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Camat setempat belum memberikan jawaban terkait masalah ini, dan Pj Penghulu Lenggadai Hulu juga mengaku tidak mengetahui tentang dokumen administrasi penjualan lahan.

Konflik ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan penjualan lahan dan kehadiran alat berat tanpa izin di wilayah yang berstatus QUO. Hingga saat ini, belum ada solusi yang ditemukan, meninggalkan tanda tanya besar tentang kemungkinan penyelesaian konflik di masa mendatang.