Galangan Kapal di Meranti Diduga Jadi Penadah Kayu Ilegal
Galangan kapal di Kepulauan Meranti, Riau, diduga menjadi lokasi penimbunan kayu ilegal tanpa dokumen sah. Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat segera menyelidiki dugaan peredaran kayu hasil pembalakan liar tersebut.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan praktik penampungan kayu ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sebuah galangan kapal milik NI yang beroperasi di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, diduga menjadi lokasi penimbunan kayu tanpa dokumen resmi atau ilegal. Dugaan tersebut mengemuka setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi galangan kapal yang diketahui berada dalam kondisi tertutup dan minim akses informasi dari pihak pengelola.
Temuan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penampungan hasil hutan kayu dari sumber tidak sah. Situasi tertutup di area galangan kapal semakin memperkuat kecurigaan masyarakat dan pemerhati lingkungan terhadap kemungkinan adanya praktik peredaran kayu ilegal yang dilakukan secara terselubung. Kamis, (18/05/2026).

Informasi awal terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut pertama kali diperoleh dari warga sekitar dan kelompok aktivis lingkungan hidup yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik pembalakan liar di wilayah Kepulauan Meranti. Mereka menilai aktivitas keluar masuk kayu di lokasi galangan kapal tersebut tidak berjalan secara transparan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah tumpukan kayu diduga berada di area galangan kapal dalam kondisi tanpa keterangan asal-usul yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pemilik galangan kapal terkait legalitas maupun dokumen sah atas kayu yang ditampung di lokasi tersebut.
Ketiadaan informasi terbuka mengenai dokumen pengangkutan dan kepemilikan kayu menimbulkan dugaan kuat bahwa material kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan sekitar Kepulauan Meranti. Jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem hutan yang selama ini menjadi benteng lingkungan di wilayah pesisir Riau.
Masyarakat setempat bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi kehutanan terkait, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas di galangan kapal tersebut. Mereka menilai langkah cepat dan tegas sangat diperlukan demi mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta memutus rantai distribusi kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami berharap pihak berwajib tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hutan dan masa depan lingkungan hidup kita,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pihak galangan kapal tidak memberikan penjelasan rinci terkait asal-usul kayu yang berada di area tersebut. Sikap tertutup pihak pengelola justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Salah seorang pekerja bernama Nawi hanya menyebut bahwa kayu tersebut berasal dari hasil pelelangan.
“Kayu dari pelelangan, surat pelelangan sama bos,” ucapnya singkat kepada awak media.
Namun demikian, hingga saat ini belum diperlihatkan dokumen resmi yang dapat membuktikan legalitas kayu dimaksud. Kondisi tersebut membuat dugaan adanya praktik penadahan kayu ilegal terus menjadi sorotan publik.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam regulasi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Aktivitas ilegal di sektor kehutanan sendiri selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dinilai berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, abrasi pesisir, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem masyarakat sekitar. Kepulauan Meranti yang dikenal memiliki kawasan gambut dan hutan pesisir strategis juga dinilai rentan terhadap praktik eksploitasi hasil hutan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di galangan kapal tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penampungan kayu di lokasi dimaksud.
CATATAN REDAKSI
Redaksi berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, objektif, akurat, dan berimbang dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:
-
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
-
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
-
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
-
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.

























