Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo, Dugaan Pencemaran Limbah Jadi Sorotan

#ADVETORIAL #TOPIKPUBLIK.COM #DPRD #KOTAPEKANBARU

Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo, Dugaan Pencemaran Limbah Jadi Sorotan
Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo, Dugaan Pencemaran Limbah Jadi Sorotan

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo, Dugaan Pencemaran Limbah Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo, perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, pada Selasa (23/4/2024). Sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sidang berlangsung tegang ketika staf PT Sumatera Kemasindo sempat menolak rombongan DPRD untuk masuk dengan alasan tidak adanya surat tugas. Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menanggapi hal ini dengan tegas, mengatakan, "Perusahaan ini tidak

kooperatif. Kami datang untuk meninjau karena ada keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah, namun mereka malah meminta surat tugas, ini sangat tidak profesional."

Nurul Ikhsan menekankan bahwa DPRD Pekanbaru berhak turun ke lokasi karena adanya keluhan warga mengenai dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut. "Kami tidak peduli siapa pemilik perusahaan ini, jika tidak sesuai dengan SOP, maka kami akan menindak tegas," ujarnya.

Roni Pasla, anggota Komisi IV lainnya, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah menunjukkan sikap yang semena-mena terhadap DPRD. "Kami akan segera memanggil mereka dan bertindak tegas. Kami sudah memiliki bukti lengkap mengenai dugaan pencemaran limbah ini," tegas Roni.

Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, juga membenarkan adanya ketidakkooperatifan dari pihak perusahaan. "Kami saja sebagai pihak kecamatan saat berkunjung ke sana, tidak dihargai," ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo, yang akan berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.

PT Sumatera Kemasindo, berdiri sejak tahun 2008, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kotak kardus bergelombang untuk industri lokal dan internasional, dengan kapasitas produksi mencapai 60.000 ton per tahun.

#Thab313