LAMR Siak Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT SSL

LAMR Siak dukung Bupati Afni, desak Menteri Kehutanan cabut izin PT SSL terkait konflik lahan Tumang yang sudah 20 tahun tak terselesaikan.

LAMR Siak Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT SSL
LAMR Siak Tegas Dukung Bupati Afni, Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT SSL

TOPIKPUBLIK.COM – SIAK – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak bersama Staf Ahli Bupati Siak, Taufik, menyatakan sikap tegas dalam menanggapi konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Konflik lahan yang telah berlangsung hampir dua dekade ini dinilai tidak kunjung menemukan titik terang, bahkan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang serius bagi masyarakat adat. Senin, (25/8/2025).

Langkah ini muncul setelah Bupati Siak, Afni, menggelar pertemuan dengan salah seorang pemegang saham PT SSL, Paulina, di Pekanbaru. Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang dialog justru menimbulkan kekecewaan. Pasalnya, sikap arogan yang ditunjukkan pihak korporasi dinilai merendahkan martabat Bupati Siak dan mencederai marwah kepemimpinan daerah.

“Kita akan bersikap tegas. Karena nantinya, yang akan maju bukan hanya Bupati, tetapi juga LAMR yang akan berada di depan,” tegas Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman.

LAMR Siak Perkuat Dukungan terhadap Kebijakan Bupati

LAMR Siak menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap langkah strategis Bupati Afni dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan keterlibatan aktif dalam pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Lahan yang telah difasilitasi dan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak.

Menurut Arfan Usman, persoalan konflik dengan PT SSL bukan hanya persoalan marwah kepemimpinan daerah, melainkan juga masalah struktural yang telah berlarut hampir 20 tahun.

“Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pembentukan tim tersebut. Di dalamnya melibatkan berbagai unsur, karena penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Konflik ini sudah mencederai marwah Bupati, tapi lebih dari itu juga menguras kesabaran masyarakat adat sejak hampir dua dekade,” jelasnya.

Krisis Keadilan, Ekologi, dan Marwah Adat

Staf Ahli Bupati Siak, Taufik, menegaskan bahwa konflik agraria dengan PT SSL telah menimbulkan berbagai krisis mendalam yang dialami masyarakat, mulai dari krisis keadilan, ekologi, hingga marwah adat.

“Konflik ini sudah berlangsung hampir 20 tahun. Ada krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat hingga terjadi kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan adat dan tanah gambut dirusak demi kepentingan korporasi. Dan ada pula krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua. Anak-kemenakan kita terseret hukum, dan meski kita tidak bisa mengintervensi proses hukum, akar persoalan ini harus dipahami,” ujar Taufik.

Tiga Sikap Tegas LAMR Siak

Dalam pertemuan bersama Bupati Siak, LAMR Kabupaten Siak merumuskan tiga sikap penting yang menjadi pijakan perjuangan mereka:

  1. Menjaga marwah adat dan masyarakat Kabupaten Siak, karena Bupati adalah representasi kehormatan daerah.

  2. Mendorong pencabutan izin usaha PT SSL oleh Kementerian Kehutanan RI apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan merugikan masyarakat.

  3. Turun langsung ke lapangan untuk mendengar, melihat, dan merasakan langsung dampak konflik sosial yang dialami masyarakat akibat ulah korporasi.

Harapan LAMR untuk Penyelesaian Adil

LAMR Siak menegaskan bahwa konflik lahan antara PT SSL dan masyarakat Kampung Tumang tidak boleh lagi dibiarkan berlarut. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, berpihak kepada masyarakat adat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat yang menjadi identitas Negeri Istana.

“Kami ingin penyelesaian konflik ini benar-benar adil, tidak berat sebelah, dan berpihak pada rakyat. Adat Melayu Riau mengajarkan bahwa pemimpin adalah pelindung rakyat, dan marwah adat harus dijaga di atas kepentingan korporasi,” pungkas Datuk Seri Arfan Usman.

Dengan sikap tegas ini, LAMR Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Sorotan kini tertuju kepada Kementerian Kehutanan RI, apakah akan merespons desakan daerah dengan mencabut izin PT SSL demi menjaga keadilan dan kelestarian tanah Melayu Riau.