LSM TKN Nilai Tudingan Kajati Sumut ke Godol Tanpa Dasar Hukum
Godol Dituding Otak Pembacokan Jaksa, LSM Minta Polda Ungkap Motif
TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak di balik aksi pembacokan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH.
Namun, pernyataan Kajati Sumut tersebut dinilai prematur dan tendensius, berpotensi menciptakan kegaduhan serta mengarahkan opini publik tanpa landasan hukum yang valid. Hal itu disampaikan Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, dalam pernyataan resminya, Kamis (29/05/2025).
“Pernyataan Kajati Sumut itu terlalu dini dan bisa menyesatkan opini masyarakat. Kami minta agar segala statemen terkait kasus pembacokan jaksa ini disampaikan berdasarkan bukti dan data hukum yang sah,” ujar Sastra.
Menurut Sastra, berdasarkan pengakuan dari pengacara tersangka pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, justru muncul dugaan bahwa jaksa Jhon Wesli pernah melakukan pemerasan terhadap Kepot. Hal inilah yang disebut menjadi motif pelaku melakukan penyerangan.
“Dalam pengakuan pengacara, Kepot merasa diperas berkali-kali oleh jaksa hingga ia merasa seperti 'ATM berjalan'. Jika ini benar, seharusnya itu yang ditelusuri dan didalami terlebih dahulu, bukan langsung menuding Godol sebagai otak pelaku pembacokan,” tegas Sastra.
Sastra menambahkan bahwa apabila pernyataan pengacara tersebut tidak benar, maka seharusnya penyidik Polda Sumut menjelaskan secara terbuka motif pelaku sebenarnya dalam kasus pembacokan dua jaksa Kejari Deliserdang tersebut.
“Kalau memang motifnya bukan karena pemerasan, maka Polda Sumut harus buka ke publik. Jangan Kajati Sumut justru membangun opini seolah-olah Godol adalah dalang pembacokan. Padahal penyidikan masih menjadi kewenangan penuh Polri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan di bawah tanggung jawab penyidik kepolisian, bukan kejaksaan. Oleh sebab itu, menurutnya, sangat tidak etis bila seorang Kajati menggiring opini sebelum hasil penyidikan tuntas.
“Wewenang penyidikan ini ada di Polri, bukan di tangan Kajati. Jangan ada upaya menggiring opini publik ke arah tertentu hanya karena kepentingan pihak tertentu. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan bukti hukum,” tandas Sastra.
Lebih lanjut, Sastra juga menyinggung status hukum Godol yang sebelumnya pernah terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi), namun sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum akhirnya Mahkamah Agung memvonis 1 tahun penjara melalui kasasi.
“Dalam sidang di PN Lubuk Pakam, Godol divonis bebas meskipun dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun setelah kasasi, MA hanya menjatuhkan vonis 1 tahun. Ini menunjukkan bahwa ada kejanggalan dalam penilaian atas kasusnya,” ucap Sastra.
Ia mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung tidak menjatuhkan hukuman berat jika memang putusan bebas dari PN Lubuk Pakam dianggap keliru. “Kalau Godol memang bersalah berat, seharusnya MA menjatuhkan vonis lebih tinggi, bukan hanya 1 tahun. Ini menandakan bahwa dakwaan sebelumnya patut dipertanyakan,” ungkap Sastra.
Karena itu, LSM TKN Kenziro Sumut menilai bahwa sangat tidak pantas jika nama Godol terus disebut-sebut sebagai otak pembacokan jaksa tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan bukti penyidikan yang akurat.
“Kami minta Kajati Sumut tidak membuat pernyataan yang bisa melukai perasaan keluarga Godol. Semua orang memiliki hak atas keadilan dan perlindungan hukum, termasuk Godol dan keluarganya,” ujar Sastra.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta institusi penegak hukum agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Jangan termakan isu yang belum jelas. Meski Godol berstatus terpidana dalam kasus senpi, ia tetap warga negara yang memiliki hak hukum. Jangan sampai kejaksaan atau pihak manapun menghilangkan hak-hak dasarnya dalam proses hukum ini,” pungkas Sastra.























