Pemkab Meranti Dorong Special Border Treatment PMI, KJRI Johor Bahru Optimistis

Pemkab Kepulauan Meranti dorong kebijakan special border treatment untuk PMI perbatasan Indonesia–Malaysia. KJRI Johor Bahru optimistis perlindungan pekerja migran segera terwujud.

Pemkab Meranti Dorong Special Border Treatment PMI, KJRI Johor Bahru Optimistis
Pemkab Kepulauan Meranti Dorong Special Border Treatment PMI Perbatasan, KJRI Johor Bahru Optimistis Kebijakan Segera Terwujud

SELATPANJANG, TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong kebijakan special border treatment bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan lintas sektoral yang bertujuan menghadirkan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja lintas batas (passing) yang selama ini masih didominasi pola nonprosedural.

Pertemuan penting yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026), menjadi momentum konsolidasi antar pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan strategis berbasis realitas sosial-ekonomi di wilayah perbatasan. Hadir dalam forum tersebut Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah, Wakil Bupati Meranti Muzamil Baharudin, pimpinan DPRD, serta unsur lintas instansi seperti BP3MI, KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, hingga kalangan akademisi.

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar dalam arahannya menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap realitas pekerja migran di wilayah perbatasan. Ia menilai fenomena pekerja lintas batas nonprosedural harus dijawab dengan kebijakan yang adaptif, bukan semata pendekatan penindakan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta jaminan kesejahteraan bagi PMI kita. Mereka harus bisa bekerja secara aman, bermartabat, dan mendapatkan penghasilan yang layak,” tegas Asmar, menekankan urgensi kehadiran negara dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.

Secara faktual, fenomena pekerja passing di Kepulauan Meranti tidak dapat dilepaskan dari faktor struktural seperti ketimpangan ekonomi antara Indonesia dan Malaysia, kedekatan geografis wilayah perbatasan, serta kesamaan budaya dan bahasa yang mempermudah mobilitas tenaga kerja. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 50 ribu keberangkatan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen bekerja di sektor nonformal, mulai dari perkebunan, konstruksi, hingga asisten rumah tangga.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Karimun, yang mencatat jumlah PMI nonprosedural berkisar antara 4.000 hingga 5.000 orang. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran di kawasan perbatasan bukan sekadar isu lokal, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan kebijakan lintas negara.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, dalam paparannya menyampaikan optimisme terhadap peluang realisasi kebijakan special border treatment. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Malaysia pada prinsipnya telah memberikan sinyal positif, meskipun masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Indonesia sebagai landasan implementasi.

“Kami optimistis kebijakan ini bisa diwujudkan. Memang ada tantangan, namun faktor kedekatan budaya, bahasa, serta geografis menjadi kekuatan utama yang tidak dimiliki wilayah lain,” ujarnya.

Lebih jauh, KJRI Johor Bahru menyatakan komitmennya untuk terus mendorong komunikasi diplomatik dengan pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri, guna mempercepat lahirnya regulasi yang berpihak pada perlindungan PMI perbatasan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, turut menegaskan bahwa keberadaan special border treatment sangat krusial mengingat mayoritas PMI asal Meranti hingga kini masih bekerja secara nonprosedural dan rentan terhadap berbagai risiko.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita dapat meminimalisir praktik penipuan, eksploitasi tenaga kerja, serta risiko hukum yang selama ini membayangi PMI kita di luar negeri,” ungkapnya.

Ia juga berharap hasil pertemuan ini tidak berhenti pada tataran diskusi, melainkan segera dituangkan dalam bentuk policy paper atau kertas kerja strategis yang akan dibawa ke forum kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia, yakni Sosek Malindo, sebagai agenda prioritas pembahasan.

Senada dengan itu, Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

“Koordinasi yang intensif dan berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riadi menambahkan bahwa keterlibatan sektor swasta, khususnya pengusaha di Malaysia, juga menjadi faktor krusial. Hal ini terutama terkait dengan penyediaan job order yang jelas, legal, dan terstruktur bagi PMI, sehingga dapat menekan praktik perekrutan ilegal.

Dalam forum tersebut, disepakati sejumlah poin strategis yang akan dibawa ke agenda Sosek Malindo. Di antaranya adalah penguatan sistem perlindungan pekerja lintas batas, penyusunan skema special border treatment yang komprehensif, serta pengembangan strategi jalur ganda (dual track system) dan transformasi vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan kebijakan yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi PMI, tetapi juga mengangkat martabat pekerja migran asal wilayah perbatasan sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional di kancah internasional.