Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Ternyata Tetangga Sendiri
Butuh Waktu Sekitar 4 Bulan Bagi Polda Riau Untuk Menangkap Para Pelaku
TOPIKPUBLIK.COM - Dua orang terdug pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar akhirnya tertangkap. Korban LDR (43 th) meninggal dunia terjadi pada tanggal 23 Februari 2025. Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap para tersangka.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, SH, SIK. Kasus ini bermula pada tanggal 23 Februari 2025, saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.
"Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin", ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.
Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
"Pada tanggal 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban ", ungkap Kombes Asep.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.
Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban, membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.
Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati ", pungkas Kombes Asep Darmawan.
Lismaniar, kakak korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.
“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar.





irwan


















