Rutan Dumai Pindahkan Tahanan Vonis Mati dan Seumur Hidup ke Lapas Bengkalis
Upaya Mengurangi Tingkat Resiko Hunian

TOPIKPUBLIK.COM– Tahanan yang proses hukumnya berkekuatan hukum tetap, dengan vonis seumur hidup dan hukuman mati serta vonis diatas 20 tahun penjara, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis. Proses pemindahan dikawal ketat oleh tim gabungan TNI-POLRI.
Total ada 17 warga binaan yang memiliki masa pidana tinggi, dipindahka ke lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mengurangi tingkat resiko hunian, Jumat (27/6/2025).
Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat, tahanan dalam kondisi diborgol serta sesuai dengan standar operasional prosedur.
Langkah ini merupakan strategi untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan rutan, sekaligus agar warga binaan yang dipindahkan mendapatkan pelayanan pembinaan yang lebih optimal.
“Pemindahan ini untuk menata kapasitas hunian dan harapan kami kedepan Rutan Dumai agar lebih layak dan nyaman serta keadaaan keamanan semakin kondusif,” tegas Karutan.