SIDANG PRAPERADILAN   " KEPOLISIAN SEKTOR RUMBAI MENANG "

#TOPIKPUBLIK.COM

SIDANG PRAPERADILAN    " KEPOLISIAN SEKTOR RUMBAI MENANG "

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Pelaksanaan Sidang Praperadilan Nomor: 26/Pen.Pid.Prap/2023/PN.Pbr, pada hari ini, Senin tanggal 04 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh: Pemohon: JHON HENDRI, HS, yg diwakili oleh MINCE HAMZAH, S.H, Ph.D & PARTNER Terhadap KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUMBAI Materi Sidang Praperadilan tentang : Tidak mengikuti SOP Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Namor 1 tahun 2022 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, terhadap pemohon telah ditahan di Polsek Rumbai sejak tanggal 08 November 2023 sampai saat pemohon praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negri Pekanbaru atas dugaan tindakpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan atau 378 KUHP. Hadir dalam Sidang tersebut antara lain sbb :

1. Pemohon an. MINCE HAMZAH, S.H, Ph.D & PARTNER bertindak atas nama JHON HENDRI, HS,

2. Termohon I diwakili oleh kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau, Siekum Polresta;

a. Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H.

b. Sasli Rais S.H., M.H.

c. Sry TrisnawatiS.H.

d. Putra Amor, S.H.

e. Hindro R. Panjaitan, S.H.

f. Dr. Rudi Pardede,S.H.,M.H.

g. Ema Mulyani,S.H.,M.H.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh :

1. Hakim tunggal : HENDAH KARMILA, S.H., M.H.

2. Panitera Pengganti : ADRIAN SAHERWAN,S.H.

Agenda Sidang pada hari ini adalah Kesimpulan pada pukul 10.00 wib Pembacaan Putusan, dengan amar sbb:

1. Menolak permohonan gugatan Praperadilan seluruhnya

2. Menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sah secara hukum

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil

Dengan demikian Kepolisian Polresta Pekanbaru " MENANG " 

Selama pelaksanaan giat sidang praperadilan berjalan aman dan terkendali. ***