Satgas PKH Tertibkan 401 Hektar Lahan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo
Lahan Diserahkan Secara Sukarela Oleh Masyarakat
TOPIKPUBLIK.COM – Upaya pemulihan dan penertiban kawasan hutan di Indonesia terus dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kali ini lahan seluas 401 hektar, yang berisi tanaman sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dilakukan penumbanga, Minggu (29/06/2526).
Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh Pelaku Usaha -Nico Sianipar. Setelah menyadari bahwa aktivitas tersebut dilakukan di dalam Hutan konservasi dan tidak memiliki ijin yang sah, sehingga pelaku usaha secara sukarela menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara dan membantu melakukan pemulihan, hingga memulangkan pekerjanya secara mandiri.
Penyerahan lahan ini sudah disampaikan sejak bulan Mei 2025, namun eksekusi di lapangan baru terealisasi pada saat ini. Proses penumbangan sawit dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, dan menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah mendukung proses ini.
Brigjen Dody menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Nico Sianipar mencerminkan bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan.
Ia menambahkan bahwa sejak bulan Juni 2025, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara fisik telah kembali dikuasai oleh negara, dan penyerahan lahan ini merupakan wujud nyata dari proses tersebut.
“Dengan pendekatan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Alhamdulillah mulai terlihat hasilnya. Sudah ada masyarakat yang bersedia menyerahkan lahannya secara sukarela, salah satunya adalah yang kita saksikan hari ini. Ini menunjukkan bahwa dengan cara-cara yang soft approach dan humanis, proses reforestasi dapat berlangsung lebih cepat,” ujar Brigjen Dody.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya yang masih melakukan aktivitas dalam TNTN. Dengan total kawasan yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar, peran serta masyarakat sangat penting untuk mempercepat pemulihan yang dilakukan oleh negara melalui Satgas PKH.
Sebagai bagian dari proses administrasi, sejumlah aset yang berada di atas lahan tersebut, yakni satu unit jhondeer, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu, telah dilaporkan oleh Satgas kepada pimpinan di pusat dan tercatat sebagai bagian barang yg dikuasai negara.
Saat ini Penegakan hukum oleh Satgas PKH sendiri dilakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir. Mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perambahan di kawasan ini, penyelesaian dilakukan melalui kebijakan yang bijak dan terobosan yang efektif, sesuai arahan Pimpinan Satgas PKH.
Satgas PKH akan terus bekerja sama dengan masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses pemulihan kawasan hutan negara berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia.





irwan


















