Awal Januari 2026, Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengamanatkan proses penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
TOPIKPUBLIK.COM – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua, Tahun 2025 akan dibuka mulai tanggal 2 Januari, sampai tanggal 9 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenaj) Provinsi Riau, Defizon, Rabu (24/12).
Defizon mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang telah mengamanatkan proses penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
“Undang-undang ini sudah mengamanatkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini kita sedang dalam masa peralihan dari Kementerian Agama,” ujar Defizon.
Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama telah berakhir sejak 23 Desember 2024. Untuk Provinsi Riau, tingkat pelunasan sudah mencapai 77,56 persen, atau jauh di atas rata-rata nasional.
“Capaian Riau sudah 77,56 persen, ini jauh di atas rata-rata nasional. Namun kita tidak akan berpatokan pada angka ini saja karena masih ada proses pelunasan tahap dua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada jemaah terkait tahapan pelunasan, termasuk pelunasan tahap kedua.
“Semua sudah kita sosialisasikan. Saat ini juga sedang dilakukan proses likuidasi aset untuk menunjang pelaksanaan haji yang dialihfungsikan ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Muliardi.
Ia berharap, dengan peralihan kelembagaan tersebut, kualitas pelayanan haji ke depan bisa semakin meningkat.
“Mudah-mudahan dengan peralihan dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah, pelayanan kepada jemaah haji dapat lebih baik,” harapnya.





irwan


















