DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,8 Miliar
Kanwil DJP Riau bersama delapan KPP menggelar aksi sita serentak, menyita 16 aset milik 15 wajib pajak senilai Rp4,8 miliar di Pekanbaru. Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak di Riau.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan perpajakan. Melalui operasi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, otoritas pajak berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total taksiran mencapai Rp4,8 miliar.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar resmi diamankan negara. Aksi ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan juga simbol ketegasan negara dalam menindak penunggak pajak.
Prosedur Penagihan Sesuai Aturan Hukum
Pihak Kanwil DJP Riau menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan aktif ditempuh. Mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Untuk rekening bank, langkah pemblokiran lebih dahulu dijalankan sebelum penyitaan dilaksanakan. Seluruh prosedur mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya Pasal 12, yang memberikan dasar hukum kuat bagi DJP untuk bertindak.
Aset Jadi Jaminan Utang Pajak
Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, maka aset tersebut dapat dilelang melalui mekanisme resmi, atau khusus untuk rekening bank, dapat dipindahbukukan langsung ke kas negara.
Efek Jera dan Edukasi Perpajakan
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas atas kerja keras dalam operasi serentak ini. Menurutnya, aksi tegas ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai edukasi publik.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang masih menunggak, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan atas utang pajak,” ungkap Ardiyanto, Kamis (4/9/2025).
Pesan Moral: Pajak untuk Pembangunan Daerah
Lebih jauh, operasi sita serentak ini juga menjadi pengingat bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional maupun daerah. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi pada penyediaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik yang dirasakan masyarakat luas.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau semakin meningkat. Negara hadir bukan untuk menekan, melainkan memastikan keadilan fiskal berjalan sesuai koridor hukum, sehingga masyarakat yang patuh tidak dirugikan oleh mereka yang abai terhadap kewajiban pajak.























