Dua Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Komoditas Timah

#TOPIKPUBLIK.COM

Dua Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Komoditas Timah
Dua Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Komoditas Timah
Dua Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Komoditas Timah

TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - Dua Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Komoditas Timah, Pada Rabu, 21 Februari 2024, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2022. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yakni:

 

1. SP, Direktur Utama PT RBT.

2. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

 

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam inisiasi pertemuan pada tahun 2018 dengan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut dengan perjanjian kerjasama, serta dilaksanakan oleh beberapa perusahaan mitra dan perusahaan boneka.

 

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka SP dan Tersangka RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.