Dugaan Korupsi Penerbitan SKGR Tanah Pemerintah, Kejari Inhu Tetap Dua Orang Tersangka
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat
TOPIKPUBLIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Saksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melakukan gelar perkara, Rabu (30/7). Dua tersangka itu masing-masing berinisial A, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.
Adapun perkara yang menjerat kedua tersangka terkait dengan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang masuk dalam kawasan inventarisasi barang (KIB) milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari lahan tersebut, diketahui sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Indragiri Hulu, Hamiko.
"Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025," sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solok Selatan itu.
Lebih lanjut dijelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh A dan S telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Hamiko kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Yakni, dengan menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah tersebut, seolah-olah milik pribadi, kemudian menjualnya. Dalam praktiknya, S sebagai Kepala Dusun IV berperan aktif mengurus proses jual beli tanah serta pengurusan SKGR.
"Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Kepulauan Meranti itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





irwan



















