FSPMI Kuansing Imbau Perusahaan Beri Keringanan Waktu Kerja Saat Pacu Jalur 2025

Festival Pacu Jalur Kuansing 2025 digelar 20–24 Agustus di Tepian Narosa. FSPMI Kuansing imbau perusahaan beri kelonggaran jam kerja agar karyawan bisa menyaksikan budaya warisan Riau ini.

FSPMI Kuansing Imbau Perusahaan Beri Keringanan Waktu Kerja Saat Pacu Jalur 2025
Suasana meriah Festival Pacu Jalur Kuansing 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Ribuan penonton tumpah ruah memberikan dukungan kepada jalur kebanggaan mereka.

TOPIKPUBLIK.COM – KUANSING –Festival Pacu Jalur Kuantan Singingi (Kuansing) setiap tahunnya selalu menjadi magnet besar bagi masyarakat Riau, khususnya warga Kuansing. Event budaya yang berlangsung di Tepian Narosa, Teluk Kuantan ini tidak hanya sarat makna historis, tetapi juga menjadi ajang pemersatu masyarakat sekaligus destinasi wisata unggulan Provinsi Riau.

Ribuan masyarakat, baik dari kampung sekitar maupun perantauan, rela meluangkan waktu untuk menyaksikan perahu jalur kebanggaan mereka berpacu di Sungai Kuantan. Sorak-sorai penonton, tabuhan gendang, dan semangat gotong royong menjadikan Pacu Jalur bukan sekadar lomba perahu, melainkan wujud jati diri orang Kuansing.

Namun, di balik gegap gempita tersebut, masih ada sebagian masyarakat yang tidak bisa hadir langsung menyaksikan festival budaya akbar ini. Salah satunya adalah para pekerja swasta yang terikat oleh aturan jam kerja perusahaan. Padahal, Pacu Jalur Kuansing 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 20–24 Agustus 2025 ini menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama babak final yang biasanya menghadirkan suasana paling meriah.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuansing, Jon Hendri, mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kuansing agar memberikan kompensasi atau keringanan waktu bagi karyawannya selama berlangsungnya Pacu Jalur.

“Hari terakhir atau final adalah momen paling ditunggu-tunggu masyarakat. Di situlah euforia puncak terjadi untuk menyaksikan siapa yang menjadi juara. Oleh sebab itu kami berharap perusahaan berperan aktif dengan memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan, baik dengan pengaturan jam kerja yang fleksibel maupun pemberian waktu istirahat tambahan,” ujar Jon Hendri, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 ayat (2) mengenai pengaturan waktu kerja, serta Pasal 79 ayat (2) huruf b yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur hari libur atau istirahat tertentu berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kebijakan pengaturan kerja tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja. Artinya, perusahaan tetap bisa berperan mendukung budaya lokal tanpa mengabaikan kewajiban hukum terhadap tenaga kerja.

Jon Hendri menambahkan, kompensasi yang dimaksud tidak selalu berupa cuti penuh, melainkan bisa berbentuk penyesuaian jam masuk dan pulang kerja, pembagian shift yang lebih fleksibel, ataupun skema izin khusus yang disepakati bersama.

“Dengan cara itu, pekerja bisa tetap produktif di tempat kerja, sekaligus tidak kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari sejarah budaya Kuansing. Kita berharap perusahaan juga ikut menjaga kelestarian tradisi Pacu Jalur sebagai warisan budaya bangsa,” tegasnya.

Pacu Jalur sendiri sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tradisi ini tidak hanya memperkuat identitas masyarakat Kuansing, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi melalui sektor pariwisata, UMKM, dan perputaran usaha lokal saat festival berlangsung.

Oleh karena itu, dukungan semua pihak, termasuk kalangan dunia usaha, sangat diharapkan agar Pacu Jalur terus lestari dan semakin dikenal, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di level internasional.