Gaji Ditahan 9 Bulan, Eks Pengawas SPBU Rohil Desak PT SPRH Buka Suara

Kasus dugaan penahanan gaji selama 9 bulan dialami mantan pengawas SPBU Batu 04 Rohil, Hari Pandri. PT SPRH hingga kini belum memberi klarifikasi.

Gaji Ditahan 9 Bulan, Eks Pengawas SPBU Rohil Desak PT SPRH Buka Suara
Gaji Ditahan Sejak Juli 2025, Hari Pandri Pertanyakan Transparansi PT SPRH Rohil, Dirut Masih Bungkam

ROKAN HILIR, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan penahanan gaji kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, persoalan tersebut dialami oleh Hari Pandri, mantan pengawas di SPBU Batu 04, Kecamatan Bangko, yang mengaku hak upahnya tidak dibayarkan sejak Juli 2025 hingga 30 Maret 2026 tanpa kejelasan dasar hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Hari Pandri secara terbuka menyampaikan keluhannya, menyusul diterimanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT SPRH, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, pada 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya kepada media, Hari Pandri menegaskan bahwa dirinya merasa hak-haknya sebagai pekerja telah diabaikan. Ia menyebut dugaan penahanan gaji tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya merasa hak saya telah dirampas, termasuk gaji yang seharusnya saya terima selama berbulan-bulan. Karena itu, saya terpaksa menyampaikan persoalan ini ke publik,” ujar Hari Pandri, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak perlu melebar ke ruang publik apabila pihak manajemen, khususnya Direktur Utama PT SPRH, menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah secara internal.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Hari Pandri mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan pimpinan perusahaan. Ia menilai pihak direksi cenderung menghindar dan tidak memberikan kejelasan.

“Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Tapi Direktur Utama PT SPRH justru sulit ditemui dan terkesan banyak berdalih. Ini yang membuat situasi semakin keruh,” lanjutnya.

Lebih jauh, Hari Pandri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk upah yang menurutnya telah ditahan tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut bahwa gaji tersebut merupakan sumber penghidupan yang sangat penting bagi dirinya.

“Saya akan tetap memperjuangkan hak saya. Gaji itu bukan sekadar angka, tapi menyangkut kehidupan saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT SPRH belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penahanan gaji tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan respons, sehingga memunculkan dugaan adanya sikap bungkam dari pihak manajemen perusahaan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Banyak pihak berharap agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pekerja di lingkungan perusahaan daerah.

Kasus yang dialami Hari Pandri ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja, termasuk pembayaran upah secara tepat waktu, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, tanpa terkecuali.

(Wartawan: Panca Sitepu)