JIAT 2025 di Meranti Disorot Keras, Dugaan Penyimpangan dan Hak Pekerja Terabaikan

Dugaan penyimpangan proyek JIAT APBN 2025 di Kepulauan Meranti terungkap. LP-KPK Riau menyoroti kualitas pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi serta upah pekerja yang belum dibayar.

JIAT 2025 di Meranti Disorot Keras, Dugaan Penyimpangan dan Hak Pekerja Terabaikan
Dugaan Penyimpangan Proyek JIAT APBN 2025 di Meranti Menguat, LP-KPK Riau Soroti Kualitas Buruk hingga Upah Pekerja Tertunggak

MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mulai mencuat ke publik. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut kini menjadi sorotan serius setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga persoalan hak pekerja yang belum terpenuhi.

Temuan ini diungkap oleh KOMDA LP-KPK Riau melalui Ketua Thabrani Al-Indragiri (Sabrani) yang menilai pelaksanaan proyek tersebut berpotensi menyimpang dari standar konstruksi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Indikasinya sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek negara,” tegas Thabrani saat dimintai keterangan.


Temuan Lapangan: Struktur Rusak, Instalasi Belum Tuntas

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media bersama lembaga pengawasan, sedikitnya tiga titik proyek paling disorot, yakni dua lokasi di Desa Kedabu Rapat dan satu di Desa Anak Setatah.

Di sejumlah titik tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan pekerjaan dilakukan secara tidak maksimal, antara lain:

  • Rangka atap tower dalam kondisi patah atau bengkok

  • Instalasi kabel pompa belum tersambung ke sumber listrik (PLN maupun solar cell)

  • Sambungan pipa HDPE dan PVC belum terintegrasi

  • Panel pompa dibiarkan terbuka di luar tanpa pengamanan

  • Pagar BRC tidak lengkap dan sebagian dalam kondisi miring

  • Indikasi kebocoran pada tangki dan sambungan header

  • Area proyek belum dibersihkan meskipun pekerjaan diklaim selesai

Lebih memprihatinkan, beberapa bagian konstruksi dilaporkan sudah mengalami kerusakan, padahal proyek tersebut tergolong baru rampung dikerjakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta fungsi proyek yang seharusnya menopang kebutuhan air bagi sektor pertanian masyarakat.


Hak Pekerja Terabaikan, Upah Belum Dibayar

Selain persoalan teknis, polemik lain yang mencuat adalah dugaan pelanggaran hak tenaga kerja. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah sejak September 2025, meskipun pekerjaan fisik telah selesai.

Sudirman, salah satu sub kontraktor proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 , membenarkan bahwa pekerjaan telah rampung, namun pembayaran kepada pekerja belum direalisasikan oleh pihak pelaksana.

“Kami sudah bekerja sesuai target. Tapi sampai sekarang upah belum dibayar. Sudah ditagih berkali-kali, jawabannya hanya janji,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban manajemen proyek, bahkan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.


Pihak Pelaksana dan Pengelola Proyek

Diketahui, proyek JIAT Tahap II ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan pelaksanaan teknis oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III.

Adapun kontraktor pelaksana adalah PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional bersama mitra kerja CV Cipta Pratama.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai temuan yang berkembang di lapangan.


Potensi Pelanggaran Hukum: Dari Jasa Konstruksi hingga Tipikor

Sejumlah temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban mutu dan standar pekerjaan

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terkait sanksi administratif hingga blacklist penyedia jasa

  • UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti menimbulkan kerugian negara

  • KUHP Pasal 372 dan 378, jika terdapat unsur penggelapan atau penipuan

Pengamat menilai, jika indikasi ini terbukti, maka kasus tersebut bisa berkembang ke ranah pidana.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum

LP-KPK Riau mendesak agar dilakukan audit independen secara menyeluruh dan transparan, meliputi kualitas pekerjaan, penggunaan material, hingga aliran anggaran proyek.

“Aparat penegak hukum harus segera turun. Jangan menunggu kerugian negara semakin besar. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan publik,” tegas Thabrani.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan proyek pemerintah dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara di masa depan.


Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawasan internal pemerintah, untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya potensi kerugian negara yang membesar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pemerintah berisiko semakin tergerus.


Wartawan: Ade Tian Prahmana