Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing Turun Tangan Mediasi

Wabup Kuansing H. Muklisin pimpin mediasi sengketa HGU antara PT Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara terkait lahan 107 hektare di Desa Pasir Emas, Singingi.

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing Turun Tangan Mediasi
Wabup Kuansing Pimpin Mediasi Sengketa HGU PT Citra Riau Sarana vs PT Wanasari Nusantara, Bahas Lahan 107 Hektare di Singingi

TELUK KUANTAN, TOPIKPUBLIK.COM – Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, memimpin langsung rapat mediasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara. Mediasi strategis ini digelar di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Selasa (14/04/2026), sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum di sektor pertanahan dan perkebunan.

Rapat mediasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Kuantan Singingi dan Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing. Turut hadir pula Bagian Hukum dan Bagian TPK Setda, para camat dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, pimpinan kedua perusahaan, hingga kepala desa terkait.

Komitmen Pemda: Mediasi Adil, Terbuka, dan Damai

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang memahami regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator netral guna mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan berkeadilan.

“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban, baik secara sosial maupun ekonomi, serta mampu menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” tegas Wabup.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara bijak dengan mengedepankan asas musyawarah, serta menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sengketa Lahan 107 Hektare di Desa Pasir Emas

Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas ±107 hektare yang berada di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Lahan ini menjadi objek klaim antara kedua perusahaan yang memiliki latar belakang penguasaan berbeda.

Perwakilan PT Wanasari Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak tahun 1986 dengan luas mencapai sekitar 8.500 hektare. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang HGU, termasuk salah satu bidang seluas 2.209 hektare. Dari total itu, terdapat sekitar 107 hektare yang kini menjadi objek sengketa karena diduga telah dikuasai pihak lain.

Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana (CSR) menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang diperoleh melalui penyerahan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo dalam rentang waktu 1999 hingga 2005. Luas awal lahan tersebut sekitar 292 hektare, dan perusahaan mengklaim telah melakukan pengelolaan sejak awal tahun 2000-an, termasuk penanaman kelapa sawit seluas ±85 hektare yang kini telah berumur sekitar 24 tahun dan menjadi sumber produktivitas perusahaan.

Hasil Sementara: Tidak Tumpang Tindih Secara Administratif

Berdasarkan hasil pembahasan bersama yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, diperoleh informasi bahwa secara administratif, HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih. Namun demikian, objek sengketa diduga berada di luar wilayah HGU resmi, sehingga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut guna memastikan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak semata pada legalitas HGU, melainkan pada aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi komprehensif.

Pemda Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi konflik sosial yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Wabup juga mengingatkan agar setiap langkah yang diambil oleh para pihak tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait dampak ekonomi dan sosial.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.

Langkah ini dinilai sebagai solusi objektif untuk memastikan kejelasan hak atas tanah sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Harapan: Solusi Komprehensif dan Kondusivitas Daerah

Rapat mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa HGU secara komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, serta tetap menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan pendekatan dialogis dan berbasis hukum, penyelesaian sengketa ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan di daerah.