Waka DPRD Meranti Minta Pengusaha Arang Taat Hukum, CSR Bantu Warga Terdampak
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah meminta pengusaha panglong arang bakau menaati aturan hukum dan mendorong perusahaan serta bank menyalurkan dana CSR untuk membantu masyarakat terdampak penutupan usaha arang di wilayah pesisir.
TOPIKPUBLIK.COM – SELATPANJANG – Proses penegakan hukum terhadap aktivitas pengelolaan usaha arang bakau atau kayu mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti terus menjadi perhatian publik. Langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan sejumlah usaha panglong arang di wilayah pesisir kini mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penebangan kayu bakau dan distribusi bahan baku kepada para pengusaha arang di berbagai wilayah Kepulauan Meranti.
Di tengah kondisi tersebut, para pekerja lapangan, buruh penebang kayu bakau, hingga masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor usaha arang bakau kini mulai merasakan tekanan ekonomi akibat berhentinya aktivitas sejumlah panglong arang yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di sektor pengelolaan usaha arang bakau di daerah tersebut.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aparat memiliki kewenangan penuh dalam melakukan tindakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses maupun mekanisme usaha pengelolaan kayu arang bakau di Kepulauan Meranti.
“Terkait langkah hukum aparat dalam menegakkan aturan di sektor produksi dan usaha panglong arang, termasuk penutupan sejumlah panglong arang di wilayah pesisir, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang kuat. Sebab, dalam menjalankan usaha pengelolaan arang bakau, para pelaku usaha harus memenuhi berbagai prosedur, legalitas, serta ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Ardiansyah menilai, apabila para pengusaha panglong arang, baik yang berada di bawah naungan koperasi maupun yang berdiri secara mandiri, ingin kembali menjalankan aktivitas usahanya secara normal, maka seluruh proses usaha wajib mengikuti aturan hukum dan prosedur perizinan yang berlaku.
“Kalau ingin usaha kembali berjalan seperti biasa, ya harus mengikuti aturan dan prosedur hukum yang ada. Jalankan usaha sesuai ketentuan, maka tentu usaha akan aman. Namun jika tetap dijalankan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka wajar apabila aparat melakukan tindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah juga menyoroti pentingnya legalitas dan kelengkapan perizinan dalam menjalankan usaha pengolahan arang bakau di Kepulauan Meranti. Menurutnya, keberadaan izin usaha yang sah tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Dengan adanya izin resmi, kata dia, maka akan ada kontribusi nyata terhadap daerah melalui sektor pajak, retribusi, hingga pendapatan dari perizinan yang nantinya bermuara pada peningkatan kas daerah dan pembangunan daerah.
“Kalau semua usaha berjalan sesuai aturan dan memiliki izin yang sah, tentu manfaatnya juga kembali kepada daerah. Ada kontribusi dari sisi pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya yang dapat membantu pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ardiansyah juga mengakui bahwa penertiban usaha panglong arang tersebut turut berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat terdampak agar tidak semakin terpuruk secara ekonomi.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti saat ini masih cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk perusahaan, koperasi, hingga sektor perbankan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia pun mendorong pemerintah daerah agar segera memanggil seluruh perusahaan, koperasi, dan pihak perbankan di Kabupaten Kepulauan Meranti guna bersama-sama menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat terdampak akibat penutupan usaha panglong arang.
“Oleh karena kondisi ekonomi daerah kita saat ini sangat kurang mendukung, saya berharap pemerintah daerah segera memanggil seluruh perusahaan, koperasi, dan bank-bank di Meranti untuk bersama-sama menyalurkan dana CSR kepada masyarakat yang terdampak,” katanya.
Menurut Ardiansyah, bantuan tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga harus diarahkan pada solusi jangka panjang agar masyarakat memiliki peluang usaha baru yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan program pelatihan keterampilan, bantuan usaha produktif, hingga pendampingan ekonomi masyarakat agar para pekerja terdampak dapat beralih ke sektor lain yang lebih legal dan menjanjikan.
“Solusi ini harus dipikirkan untuk jangka panjang. Misalnya melalui pelatihan keterampilan atau bantuan usaha agar masyarakat terdampak bisa tetap mencari rezeki sesuai kemampuan yang mereka miliki,” jelasnya.
Ardiansyah menambahkan, peluang usaha alternatif bagi masyarakat pesisir sebenarnya cukup banyak apabila mendapat dukungan serius dari pemerintah maupun stakeholder terkait. Mulai dari sektor perikanan, peternakan, pertanian hingga usaha perdagangan kecil dinilai dapat menjadi solusi ekonomi baru bagi masyarakat terdampak.
“Apakah nantinya di bidang perikanan, peternakan, pertanian, atau perdagangan, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat masing-masing. Yang terpenting masyarakat tetap bisa bekerja dan memiliki sumber penghasilan yang layak,” tutupnya.
























