Gelar Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ke Desa-Desa, Upaya Kejati Riau Cegah Perilaku Korupsi

Program ini merupakan salah satu agenda nasional Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum yang bersifat edukatif.

Gelar Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ke Desa-Desa, Upaya Kejati Riau Cegah Perilaku Korupsi
Kejati Riau Gelar Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ke Desa-Desa

TOPIKPUBLIK.COM - Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Riau, di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (3010). Kegiatan tersebut dipimpin Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Camat Siak Hulu, Irwansyah yang membuka kegiatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Riau.

"Kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) ini menjadi momentum bagi kami Kecamatan Siak Hulu untuk dapat pemahaman-pemahaman tentang hukum yang nantinya disampaikan oleh Tim Penyuluhan & Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk itu, mari bersama-sama kita memperhatikan secara seksama materi yang disampaikan," ujar Irwansyah.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah yang mengusung tema "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

"Adapun kedatangan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM)," jelas Zikrullah.

Pada kesempatan tersebut, Zikrullah menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Korupsi merupakan salah satu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus. Adapun penyebab terjadinya tindak pidana korupsi baik itu internal maupun eksternal," sebut Zikrullah.

"Dalam internal, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya moral yang lemah atau kurangnya pendidikan agama dan etika. Adapun faktor eksternal terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya kurangnya kesejahteraan atau aspek ekonomi, banyaknya kebutuhan untuk hidup, dan merasa memiliki pendapatan yang kurang," sambungnya memaparkan.

Menutup penyampaian materinya, Zikrullah menegaskan pentingnya menumbuhkan kesadaran moral dalam meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

"Kita harus dengan secara sadar untuk meletakkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal itulah merupakan salah satu cara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Kegiatan BINMATKUM tersebut diikuti oleh para kepala desa serta perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dan interaksi selama sesi penyuluhan berlangsung.

Program BINMATKUM  merupakan salah satu agenda nasional Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum yang bersifat edukatif. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat memperkaya pengetahuan hukum masyarakat, membentuk generasi yang taat hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.