Instruksi Audit Dana CSR PT Mifa, Pemkab Aceh Barat Dinilai Melampaui Kewenangan

Instruksi audit CSR, Pemkab Aceh Barat melampaui kewenangan, kontribusi PT Mifa terhadap ekonomi daerah. 

Instruksi Audit Dana CSR PT Mifa, Pemkab Aceh Barat Dinilai Melampaui Kewenangan
Instruksi Audit Dana CSR PT Mifa, Pemkab Aceh Barat Dinilai Melampaui Kewenangan

TOPIKPUBLIK.COM - ACEH BARAT Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, mendapat kritik keras dari Ketua Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., terkait instruksinya kepada Inspektorat untuk mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Swasta.  

Menurut Rifqi, langkah tersebut melampaui kewenangan Pemkab Aceh Barat, karena dana CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan swasta, bukan bagian dari keuangan negara atau daerah.  

"Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit dana CSR perusahaan swasta. Tugasnya hanya mengawasi penggunaan anggaran negara atau daerah, bukan dana yang dikelola perusahaan," tegas Rifqi.  

Dampak terhadap Iklim Investasi dan Ekonomi Daerah 

Rifqi menilai kebijakan Bupati Aceh Barat ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor serta menghambat perkembangan ekonomi lokal.  

Sebagai perusahaan tambang, PT Mifa telah membuka ribuan lapangan pekerjaan, serta berperan dalam pembangunan infrastruktur dan program sosial di Aceh Barat melalui dana CSR.  

"Alih-alih mendukung dunia usaha yang telah berkontribusi, kebijakan seperti ini justru bisa menghambat investasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepastian hukum di Aceh Barat," tambahnya.  

Audit Seharusnya Dilakukan oleh Lembaga yang Berwenang  

Jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, Rifqi menegaskan bahwa audit harus dilakukan oleh auditor independen, bukan oleh Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam urusan perusahaan swasta.  

Ia berharap Pemkab Aceh Barat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, agar tidak merugikan dunia usaha dan masyarakat setempat.  

#Rifqi