Pledoi Arief: Dani Minta Dana Operasional

Pledoi Arief Setiawan di Sidang Tipikor Pekanbaru menyebut Dani M. Nursalam meminta bertemu dan dana operasional. Arief membantah tuduhan pemerasan Rp3,35 miliar.

Pledoi Arief: Dani Minta Dana Operasional
Pledoi Arief Setiawan: Dani M Nursalam Minta Bertemu dan Dana Operasional, Bantah Tuduhan Pemerasan Rp3,35 Miliar

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, kembali menghadirkan fakta dan pengakuan yang menjadi sorotan publik. Dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan pribadi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/7), Arief menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukanlah atas kehendaknya, melainkan atas inisiatif Dani yang meminta untuk bertemu.

Dalam pembelaannya, Arief menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut, Dani M. Nursalam disebut menyampaikan permintaan bantuan dana operasional yang menurutnya diperuntukkan bagi gubernur serta dirinya sendiri. Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam pledoi pribadi yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim sebagai bentuk bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief dengan tegas di hadapan majelis hakim.

Menurut Arief, dirinya justru ditempatkan sebagai pihak yang diminta memenuhi kebutuhan dana tersebut, bukan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan jaksa. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Dalam nota pembelaannya, Arief juga membantah secara menyeluruh tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala dinas, tidak pernah sekalipun menggunakan kewenangan maupun jabatan yang diembannya untuk menekan bawahan, memaksa, ataupun mengancam mutasi demi memperoleh sejumlah uang.

"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Jika terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana tertentu, menurutnya komunikasi tersebut dilakukan melalui sekretaris dinas yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi dan tata kelola internal di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama menjabat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan hubungan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun memperkaya diri sendiri.

"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Arief juga mengungkapkan fakta lain yang menurutnya menunjukkan tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk memperoleh uang dari bawahannya. Ia mengaku bahkan pernah meminta kepada Gubernur Riau agar beberapa kepala UPT tetap dipertahankan pada posisi mereka karena dinilai masih layak menjalankan tugas.

Pernyataan tersebut, menurut Arief, menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan kewenangan jabatan sebagai instrumen tekanan ataupun intimidasi kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Suasana persidangan berubah emosional ketika Arief memasuki bagian akhir pledoinya. Dengan suara yang beberapa kali bergetar dan tersendat, ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Arief mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab besar terhadap masa depan anak bungsunya yang masih menempuh pendidikan. Ia berharap masih diberi kesempatan untuk mendampingi sang anak hingga menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu sekitar dua tahun mendatang.

"Saya ingin menghadiri wisudanya," ucap Arief dengan suara bergetar yang membuat suasana ruang sidang sejenak hening.

Tak hanya itu, Arief juga mengungkapkan harapan sederhana yang menurutnya memiliki makna mendalam dalam kehidupannya. Ia berharap perkara hukum yang sedang dihadapinya segera memperoleh kepastian sehingga dirinya masih memiliki kesempatan menikmati kebahagiaan bersama keluarga.

"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," katanya saat mengungkapkan keinginannya untuk segera menggendong cucu pertamanya.

Selain menyampaikan permohonan keringanan hukuman, Arief juga menegaskan bahwa putusan dalam perkara ini nantinya bukan hanya berdampak terhadap kebebasan dirinya secara pribadi, tetapi juga akan mengakhiri perjalanan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara yang telah dijalani selama kurang lebih 25 tahun.

Dalam pledoi tersebut, Arief turut meminta majelis hakim agar tidak membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurutnya, ia bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meskipun dana yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral selama proses penegakan hukum berlangsung.

Ia berharap seluruh fakta hukum, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh dan objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap dirinya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Arief Setiawan didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan yang nilainya mencapai Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar yang dikurangi dengan dana yang telah dikembalikannya. Adapun Dani M. Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta, yang menurut jaksa seluruhnya telah dilunasi.

Perlu dicatat bahwa isi pledoi merupakan pembelaan dari terdakwa. Penilaian terhadap dalil pembelaan maupun dakwaan menjadi kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.