Kades Serapung Tersangkut Dugaan Kayu Ilegal, Dana Puluhan Juta Belum Kembali

Dugaan transaksi kayu mahang ilegal menyeret Kades Serapung, Roki Fitriadi. Pembeli mengaku rugi Rp250 juta, dengan sisa dana Rp80 juta belum dikembalikan hampir dua tahun. Kasus berpotensi masuk ranah pidana dan lingkungan.

Kades Serapung Tersangkut Dugaan Kayu Ilegal, Dana Puluhan Juta Belum Kembali
Transaksi Kayu Diduga Ilegal Seret Kades Serapung, Dana Rp80 Juta Mengendap Hampir Dua Tahun, Publik Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

PELALAWAN – TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan transaksi kayu mahang yang disinyalir berkaitan dengan praktik perambahan hutan lindung dan aktivitas illegal logging kini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Serapung, Roki Fitriadi. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang pembeli mengaku belum menerima barang meskipun telah menyetor dana dalam jumlah besar sejak tahun 2024.

Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli kayu, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum yang lebih luas, mulai dari aspek pidana umum hingga dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Pembeli berinisial R, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran sebesar Rp250 juta untuk pembelian kayu mahang. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, kayu yang dijanjikan tidak pernah diterima. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa sisa pengembalian dana sebesar Rp80 juta hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

“Ini bukan lagi soal sabar atau tidak. Kalau barangnya tidak ada, seharusnya uang saya dikembalikan secara utuh. Kenapa hampir dua tahun tidak ada penyelesaian? Saya bayar lunas, bukan bertahap,” tegas R saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya potensi sengketa serius yang berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret. R bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik atau kepastian dari pihak terkait. Hal ini membuka kemungkinan perkara berkembang dari ranah perdata menuju pidana, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Roki Fitriadi tidak membantah adanya penerimaan dana dalam transaksi tersebut. Ia mengakui keterlibatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, termasuk komitmen untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Namun demikian, komitmen tersebut belum disertai dengan kejelasan jadwal maupun realisasi konkret, sehingga memunculkan keraguan di pihak pembeli.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media mengalami kendala. Nomor kontak yang bersangkutan tidak dapat dihubungi secara langsung, sementara komunikasi disebut hanya melalui pihak yang mengaku sebagai perwakilan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi, terlebih mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang memiliki kewajiban moral dan hukum dalam menjaga akuntabilitas.

Di sisi lain, terdapat inkonsistensi keterangan antara pernyataan awal kepala desa dan penjelasan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan. Pihak perwakilan tersebut mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan pembeli dalam proses transaksi. Perbedaan keterangan ini mempertegas perlunya klarifikasi menyeluruh guna memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab secara penuh dalam perkara ini.

Secara yuridis, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji dalam hukum perdata. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, maka perkara ini dapat berkembang menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, dugaan keterlibatan dalam transaksi bermasalah—meskipun diklaim bersifat pribadi—tetap berimplikasi langsung terhadap integritas jabatan publik yang diemban.

Lebih jauh, apabila benar terdapat keterkaitan antara transaksi ini dengan kayu hasil perambahan hutan lindung, maka kasus ini juga berpotensi menyeret aspek pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang praktik perusakan hutan, termasuk pembalakan liar, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.

Sejumlah kalangan, termasuk pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah konkret berupa klarifikasi menyeluruh. Hal ini meliputi penelusuran aliran dana, verifikasi keberadaan objek transaksi, hingga pengujian legalitas sumber kayu yang diperjualbelikan.

Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa, serta mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas kasus dugaan transaksi kayu ilegal yang menyeret nama Kepala Desa Serapung tersebut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.