Pemko Pekanbaru Tanggapi Ranperda dengan Jawaban Resmi
#TOPIKPUBLIK.COM #PEMKO #PEKANBARU #FYP #SAHABATIPN
JAGOK.CO - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru Tanggapi Ranperda dengan Jawaban Resmi. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, melalui Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, menyampaikan jawaban pemerintah kota terhadap pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/7/2024).
Paripurna yang berlangsung di Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru membahas dua usulan Ranperda, yaitu Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada sejumlah fraksi yang menerima usulan Pemko Pekanbaru," kata Indra Pomi Nasution setelah rapat paripurna.
Indra Pomi berharap, usulan tersebut dapat dibahas dan diparipurnakan sesuai ketentuan, dengan tujuan memaksimalkan tugas dan fungsi DPRD. Ia menambahkan, kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih tergolong tinggi di Pekanbaru.
"Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah lama diajukan dan sekarang dalam proses. Semoga segera disahkan," ujar Indra Pomi.
Ia menjelaskan, usulan Ranperda KTR bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengatur tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk merokok, terutama di tempat umum. Salah satu ketentuannya adalah kantor pemerintah maupun swasta harus memiliki ruangan bebas rokok, sehingga merokok tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
"Pemerintah juga memberikan edukasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat. Karena jumlah perokok di Pekanbaru termasuk tinggi, maka Ranperda KTR harus dilaksanakan," pungkasnya.

#Thab411























