Pemkab Kuansing dan BPN Perkuat Sinergi Percepatan Program TORA untuk Kepastian Hak Tanah Masyarakat

Pemkab Kuansing dan BPN Perkuat Sinergi Percepatan Program TORA untuk Kepastian Hak Tanah Masyarakat

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya mempercepat penyelesaian kepastian hak atas tanah masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan terkait usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA sekaligus pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Kuantan Singingi pada Rabu (11/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa program TORA harus benar-benar difokuskan untuk kepentingan masyarakat, terutama kelompok tani yang selama ini memanfaatkan lahan untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, proses pengusulan lahan harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain, seperti kawasan konservasi ataupun area yang memiliki peruntukan berbeda.

“Program TORA harus tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, khususnya para petani yang telah lama mengelola lahan. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, prosesnya jangan sampai diperlambat,” tegas Bupati.

Ia juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, BPN, serta perangkat daerah terkait dalam upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., SH, MH, menjelaskan bahwa program TORA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah oleh masyarakat.

Menurutnya, untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi awalnya diusulkan sekitar 2.000 hektare lahan untuk masuk dalam program tersebut. Namun hingga saat ini, yang telah disetujui sementara sekitar 1.300 hektare.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan program TORA, setiap penerima hanya diperbolehkan menguasai lahan dengan luas maksimal 5 hektare dan harus berdomisili di kecamatan tempat lahan tersebut berada.

“Setiap penerima maksimal dapat memiliki lahan seluas lima hektare dan harus tinggal di kecamatan tempat tanah itu berada,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap kelengkapan administrasi maupun kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan data yang diajukan benar serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber penghidupan.